Musdesus Teristimewa Penuh Hikmah Di Bulan Suci Ramadhan

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pada hari senen tanggal (24-03-2025) Pemdes Gempol menyelenggarakan Musdesus Tentang Penetapan Perubahan APBDes tahun 2025. Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Gempol dan dimulai jam 20.30 wib -selesai.

Sedang para pihak yang hadir diantaranya Pendamping desa Kabupaten Pasuruan Bapak Sutrisno,S.Pd , Camat Gempol yang akrab disapa Aba Timbul Wijoyo, Pendamping kecamatan Gempol dan lokal desa, kasi PMD kecamatan Gempol beserta stafnya, Kepala desa beserta perangkat desanya, ketua BPD beserta anggotanya, ketua LPM beserta anggota, perwakilan RT dan RW, perwakilan pendidikan dan kesehatan, perwakilan Gapoktan dan pemuda, perwakilan tokoh masyarakat dan Agama .

Pada sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Gempol Bapak Achmad Dwi Sutiono , beliau menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT bahwa pada malam hari ini Pemdes Gempol dapat menyelenggarakan Musdesus Tentang Penetapan Perubahan APBDes tahun 2025 dan dengan momen pada malam hari ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan semangat kita untuk memajukan desa Gempol yang tercinta ini.
Dan pelaksanaan Musdesus pada malam hari ini sudah Melalui prosedur tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan regulasi yang ada, Tuturnya !!
Kemudian kepala desa Gempol menyampaikan paparan.

Sedang Sambutan singkat yang disampaikan oleh ketua BPD Gempol yang akrab disapa Bang Hari , menyampaikan bahwa setelah mendengar dan mengkaji paparan yang disampaikan oleh kepala desa dan sekretaris desa ,kami selaku ketua BPD bersama semua rekan anggota lainnya dapat menerima dan menyetujui apa yang telah dipaparkan oleh pemerintah desa Gempol dengan catatan antara Lain Pemdes Gempol kedepan supaya dapat menciptakan kondisi harmonis dengan perangkat desanya, lebih meningkatkan kinerjanya, kedepan jangan sampai ada silfa yang berjumlah sangat besar,

READ  Prof. Dr. Roberth KR Hammar Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Agraria di Papua Barat

Mohon untuk selalu melakukan langkah – langkah kreatif dan inovatif demi menambah ragam program yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Gempol , Tuturnya!!.

Kedepan supaya dapat memaksimalkan penyerapan anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah pusat , Kami juga berharap kepada pemerintah desa Gempol dalam melaksanakan roda pemerintahan harus bergandeng tangan antar kepala desa dengan perangkat desanya supaya dalam tata kelola pemerintahan desa Gempol dapat berjalan lebih maju lagi. Jelasnya !!
Kemudian acara dilanjut dengan penandatanganan berita acara nota kesepahaman.

Dalam sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Camat Gempol yang akrab disapa Bapak H Timbul Wijoyo, beliau menyampaikan beberapa hal, bahwa beliau sejak tanggal 04 maret 2025 mendapat tugas dari Bapak Bupati sebagai Plt Camat Gempol dan diperintahkan untuk melakukan pembinaan dan percepatan -percepatan untuk 15 pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol . Tuturnya !!.

Yang kedua lanjutnya kami hadir disini dalam rangka menyaksikan pelaksanaan Musdesus Tentang Penetapan Perubahan APBDes tahun 2025 kalau BPD sudah menyetujui berarti sudah sepakat dan klier , untuk itu dalam menjalankan ragam program tahun 2025 Pemerintah desa yakni kepala desa harus mampu merangkul semua perangkat desa sesuai tupoksi secara bersama supaya terlibat berpartisipasi dalam membangun desa Gempol agar kedepan bisa bertambah maju. Intinya sing rukun dan guyub baik kepala desa dengan perangkatnya maupun kepala desa dengan BPD nya , tidak perlu saling menyalahkan tapi harus saling tahu diri, paham diri dan sadar posisi demi memajukan pemerintah desanya.
Jelasnya !!.

Kami minta ayo selalu koordinasi dan komunikasi kalau ada sesuatu yang kurang dipahami sekali lagi bisa bertanya kepada kasi PMD kecamatan Gempol atau kepada pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa atau bisa bertanya kepada kami langsung .
Dan masing-masing perangkat desa harus paham tentang tugas dan kewjiban , misal tugas perencanaan membuat ragam program pemerintah desa yang mau dilaksanakan termasuk tentang RABnya, bendahara membuat rincian laporan keuangan dan tugas sekdes salah satunya adalah membuat SPJ sedang yang namanya operator desa tugasnya hanya sebatas nginput data saja dan tidak punya hak turut campur dalam urusan sekretaris desa, bagian perencanaan dan bendahara apalagi mengambil kebijakan sendiri ploating anggaran ,itu sangat tidak dibenarkan sama sekali,hal tersebut diatas perlu dimengerti supaya tata kelola pemerintah desa bisa dengan baik dan benar. poin pentingnya adalah perangkat desa harus kerja sesuai tupoksi atau kewenangan dan silahkan bertanya dan koordinasi bila ada yang tidak dimengerti dan dipahami, supaya tidak ada kesalahan dan cepat selesai. Tambahnya!!

READ  Bank BPRS Tawarkan Solusi Untuk Masyarakat yang Ingin Berangkat Haji

Sedang Sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh pendamping desa kabupaten Pasuruan Bapak Sutrisno,S.Pd . Beliau menyampaikan bahwa terkait silfa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 811.360. 000 ,- karena tidak bisa diserap itu merupakan satu PR besar yang secepatnya harus dikoordinasikan dengan pihak pemerintah kecamatan Gempol bahkan bila perlu Pemdes Gempol bersama kasi PMD atau bapak Camat Gempol bisa melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pihak DPMD kabupaten Pasuruan tentang silfa tersebut bisa diserap untuk pelaksanaan pembangunan yang memberikan manfaat buat warga desa setempat. Tuturnya!!

Sedang untuk program ketahanan pangan yang 20 persen hendaknya konsentrasi saja pada penyertaan modal dan Bumdesnya harus berbadan hukum. Yang poin pentingnya Monggo selalu melakukan koordinasi. Jelasnya!!
( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *