Harianmerdekapost-Pasuruan –Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi) – (Gus Shobih) berhasil menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang ditempati SDN Jeladri I, Kecamatan Winongan.
Sengketa ini sudah terjadi sejak 10 tahun lalu, tapi belum pernah ada penyelesaian. Di tangan Mas Rusdi – Gus Shobih persoalan ini dapat diselesaikan.
Ahli waris menuntut ganti rugi atas tanah yang ditempati SDN Jeladri. Ahli waris mengklaim tanah itu adalah tanah dari orang tuanya, bukan milik sekolah.
Wabup Pasuruan Gus Shobih bersama rombongan datang ke SD Jeladri I, pagi hari untuk melihat kondisi terakhir sekolah. (26-02-2025)
Selain itu, Gus Shobih juga melepas sebuah banner dan poster yang digunakan ahli waris untuk menyegel beberapa ruang kelas di sekolah itu.
Pembukaan penyegelan ini menjadi angin segar bagi para siswa – siswi dan guru di SDN Jeladri I ini karena mereka akan bisa bersekolah lagi di sini.
Wabup Pasuruan Gus Shobih mengaku bersyukur bisa menuntaskan salah satu pekerjaan rumah Pemkab Pasuruan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Dan itu memang menjadi salah satu komitmen dirinya bersama Bupati Mas Rusdi membawa perubahan untuk Kabupaten Pasuruan.
Salah satu bentuk perubahan itu adalah menuntaskan beberapa persoalan yang ada di masyarakat dan belum asa jalan keluar atau titik temunya.
“Menurut saya kasus ini sudah parah karena ahli waris menggugat sekolah dan ini mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa,” katanya.
Dia mengatakan, jika dilihat dari dokumen yang ada, bukti kepemilikan yang dimiliki sekolah sudah cukup kuat, maka hari ini Pemkab Pasuruan resmi membuka lagi sekolah.
“Jadi saya kesini ingin memastikan bahwa sekolah ini bisa beroperasi lagi, dan memastikan segel yang dibuat ahli waris dilepas atau dicopot,” ungkapnya.
Menurut Gus Shobih, dokumen yang dimiliki sekolah sudah cukup kuat. Jika tidak terima, dia mempersilahkan ahli waris untuk menempuh jalur hukum.
“Ini negara hukum, kalau memang merasa punya bukti kuat ya silahkan digugat, tinggal nanti dibuktikan di pengadilan, kita juga punya bukti dokumen kuat,” urainya.
Sekali lagi, ia menegaskan jika SDN Jeladri I ini sudah bisa ditempati lagi. Tidak boleh lagi ada penyegelan atau larangan anak – anak mau sekolah.
“Mulai tanggal 6 besok, anak – anak sudah bisa kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti semula,” tambah dia.
Sekadar informasi, ratusan siswa – siswi SDN Jeladri I harus berpindah tempat dua kali karena sengketa lahan ini. Ahli waris tidak memperbolehkan ada aktifitas.
Pertama, anak – anak dipindahkan ke Madrasah Diniyah (Madin) karena sekolah sedang dibangun. Namun, pembangunan terhenti karena dilarang ahli waris.
Selanjutnya, Madin juga direnovasi. Akhirnya, anak – anak ini harus dipindahkan ke rumah – rumah warga untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Sebenarnya tahun kemarin sudah ada pembangunan dari anggaran DAK, tapi dilarang sama ahli waris. Padahal sudah dibenahi sebagian,” ungkapnya.
Gus Shobih mengatakan, pembangunan SDN Jeladri ini adalah prioritas. Maka, nanti teman – teman dinas akan menindaklanjutinya.
“Yang jelas belum bisa semua pindah ke sekolah karena beberapa ruang kelas rusak, tapi yang jelas sekolah ini bisa ditempati lagi,” tutupnya…izz