Catatan JPPR Terhadap Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Berita, Politik822 Views

Harianmerdekapost.com – Gresik,Jatim – Model pemberian suara pada pemilu serentak tahun 2024 menggunakan 5 kertas suara seperti pemilu 2019 yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru, serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau. Berkaca dari Pemilu 2019, pelaksanaan pemilu serentak 2024 dikhawatirkan juga akan menemui lagi beberapa permasalahan yang terjadi sebelumnya khususnya pada tahapan pelaksanaan penghitungan suara yang membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga menyebabkan banyak petugas KPPS yang mengalami kelelahan yang berujung pada kematian.

KPU telah mengusulkan adanya beberapa perubahan pada rancangan PKPU tentang Penghitungan dan Pemungutan Suara. Perubahan tersebut diantaraya adalah perubahan metode Penghitungan suara yang akan dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel, sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan (hanya satu panel saja). Rancangan PKPU tentang Penghitungan dan Pemungutan Suara Pasak 52 ayat (1) menyebutkan bahwa penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metodenya 2 panel, yaitu: a. panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD; dan b. panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada ayat (2) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. panel A terdiri dari ketus KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan
b.panel B terdiri dadi 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A. Penghitungan suara secara paralel ini menurut KPU merupakan salah satu upaya untuk mengefisiensikan dan mengoptimalkan tugas KPPS agar proses penghitungan suara di TPS dapat selesai dengan cepat. Perubahan kedua adalah terkait penyampaian salinan Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS, diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap.

See also  Pj. Gubernur Harisson pimpin rakor percepatan intervensi serentak turunkan stunting di Kalbar

Berdasarkan catatan pemantauan JPPR pada pemilu 2019 dan pemantauan pada tahapan sebelumnya yang juga berbasis aplikasi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara PEMILU:

Aduan Terhadap Penyelenggara Pemilu paling banyak ditemukan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dengan penggunaan model 2 panel dalam perhitungan suara, sementara jumlah pengawas di TPS hanya 1 orang dikhawatirkan muncul potensi Salah Satu Panel tidak Terpantau oleh Pengawas dan Saksi dan terjadinya Salah Penghitungan Akibat tidak Terpantau dengan Maksimal. Sementara seperti yang kita ketahui bahwa pemantau pemilu tidak dapat memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, seperti pengawas TPS yang mengawasi penyelenggaraan di TPS. Dengan jumlah pengawas TPS yang terbatas maka peran pemantau pemilu sangat penting dan strategis. Pemantau adalah satu-satunya pihak yang punya legal standing jika nantinya ada sengketa hasil pemilihannya.

Pemberian suara dengan mencoblos 5 surat suara juga perlu memperhatikan perihal kebingungan dan kerepotan masyarakat seperti temuan pada pemilu sebelumnya dimana kelompok rentan seperti lansia sangat kebingungan dan kerepotan untuk membuka surat suara dan mencoblos 5 jenis surat suara. Meskipun KPU telah mengumumkan bahwa penggunaan 5 jenis surat suara yang sama dengan pemiu sebelumnya karena diharapkan lebih familiar dimasyarakat, namun JPPR berharap bahwa sosilasiasi tetap perlu dimasifkan dengan melibatkan atau menyasar masyarakat secara langsung, tidak hanya sosialisasi di tataran elit yang selama ini dilakukan dalam ruang-ruang diskusi publik.

Penggunaan aplikasi sirekap, dikhawatirkan tidak ada aksesibilitas bagi pemantau Pemilu untuk melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan perhitungan suara seperti pada tahapan tahapan sebelumnya yang telah dilakukan oleh KPU. Pada tahapan sebelumnya seperti verifikasi KPU juga telah menggunakan aplikasi namun tidak memberikan akses bagi pemantau untuk melakukan pengawasan. Pada tahapan sebelumnya aplikasi seperti sistem informasi pencalonan (SILON) pada tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR ataupun pada tahapan verifikasi faktual calon peserta pemilu dilapangan saat melakukan pemantauan akses SIPOL juga tidak open akses bagi pemantau dan pengawas pemilu. Belum demografi Provinsi Jawa Timur, yang tidak semua memiliki akses sinyal internet, dampaknya pada tahapan sebelumnya verifikasi faktual keanggotaan aturan penggunaan teknologi juga diubah-ubah dari penggunaan video call menjadi pengiriman video. Inkonsistensi Regulasi Pemilu, perubahan regulasi dan teknis ini menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara Pemilu.

See also  BKN Regional XIV Menjadi Salah Satu Lokasi Tes untuk Warga Papua Barat, Meskipun Peserta Dapat Mendaftar di Instansi di Seluruh Indonesia.

Penggunaan Salinan dokumentasi hanya berupa foto apakah dapat dijadikan sebagai bukti yang legal apabila digunakan sebagai bukti pengaduan adanya dugaan pelanggaran. Undang-Undang mengatur bahwa1(satu) eksemplar Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara wajib disampaikan oleh KPPS, hal ini mewajibkan petugas KPPS untuk membuat Salinan sejumlah saksi, dan pengawas, serta untuk PPS dan PPK. Menurut KPU, hasil evaluasi pembuatan Salinan oleh petugas KPPS ini menjadi salah satu beban utama tugas KPPS yang menyebabkan KPPS mengalami kelelahan pasca penghitungan suara di TPS. Penggunaan mesin fotokopi di TPS dan juga aplikasi Sirekap difungsikan sebagai alat bantu untuk membuat Salinan dimaksud dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat dibagikan kepada pihak-pihak terkait sehingga dapat mengurangi beban KPPS pasca Penghitungan Suara. Namun jika Salinan hanya dibagikan berupa fotokopi Salinan (tanpa paraf asli), apakah ada jaminan regulasi di atasnya yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah?. (AR/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *