Harianmerdekapost.com, Ketapang, Kalbar – Kuasa hukum korban, Rusliyadi, S.H dan Seselia Jurniati, S.H mengatakan bahwa PT. Sukses Unggul Palma (SUP) Non Kebun telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencaplok tanah dan mengkriminalisasi Warga Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Permasalahan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Rusliyadi, S.H dan Seselia Jurniati, S.H kepada Awak media Kamis 6 Juni 2024, Pukul 12.18 WIB.
Kuasa hukum korban menyatakan,bahwa Perusahaan tersebut masuk tanpa ada nya sosialisasi kepada masyarakat khususnya di dua desa tersebut, yaitu Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai Kecamatan sungai Laur kabupaten ketapang.
Pihak PT. SUP saat menggarap lahan warga, untuk pembuatan Jalan menuju Pabrik. (Doc:kuasa hukum Rusliyadi, S.H).
“Penyerobotan tanah masyarakat yang dilakukan oleh PT. SUP itu dengan cara memanipulasikan surat tanah,yang dilakukan oleh oknum kepala desa sinar kuri demi memuluskan proyek PKS non kebun di wilayah Dusun Kalam, Desa Sinar Kuri, Kecamatan sungai Laur, Kabupaten Ketapang,” tegasnya.
Kedua kuasa hukum korban itu menjelaskan, bahwa sebelumnya masyarakat juga pernah menanyakan dan meminta salinan bukti surat perjanjian jual beli dan surat keterangan tanah kepada oknum kepala desa tersebut sebab dari awal yang mengurus semua dokumen itu adalah kepala desa setempat, namun hingga sampai saat ini salinan itu tidak juga diberikan alasan dari pejabat kepala desa tersebut bahwa berkas itu sudah diserahkan kepada perusahaan PT SUP.
“Masyarakatpun juga selalu diintimidasi dan dikriminalisasi dengan cara menggunakan oknum APH, masyarakat yang tidak ingin menyerahkan lahannya ada juga yang dilaporkan ke Polsek Laur, masyarakat dipanggil di Polsek dinanyatakan melakukan penipuan dan pencemaran nama baik,perbutan tidak menyenangkan pungkasnya.(Edi tim Hmp)