Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau Daging Dijual Jutaan Rupiah Berhasil Di Bekuk Polres Lumajang

Harianmerdekapost. Com. Lumajang, Jatim.Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kerbau yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejinya di wilayah Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan. Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada dan hanya menyisakan tulang belulang. Korban yang kehilangan kerbau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Rofik.

Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus ini. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan, yakn S (37), HB (31), DA (25) dan AS (22).

“Awalnya kita menangkap S dirumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang ke rumah S,” ujar AKBP Rofik.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tompokersan Lumajang.

“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah B dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000,” jelas Kapolres.

Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian membunuhnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah.

“Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencuriran kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000,” terangnya.
[9/9, 17.42] SUGIARTO: Polsek Jatiroto Gelar Cooling System, Ajak Warga Jatiroto Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Lumajang – Polsek Jatiroto Polres Lumajang secara aktif melakukan upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar kegiatan cooling system atau pendinginan situasi, yang dilaksanakan pada hari Senin (9/9/2024) di Desa Sukosari.

Kapolsek Jatiroto, AKP Agus Sugihart, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilu.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Jatiroto dapat ikut serta dalam menciptakan suasana yang kondusif selama pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar AKP Agus.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Jatiroto melakukan dialog interaktif dengan Kepala Desa Sukosari dan perangkat desa lainnya.

Selain itu, pesan-pesan kamtibmas juga disampaikan kepada tokoh masyarakat dan warga sekitar.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan antara lain menghindari berita hoaks. Diharapkan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial.

“Kami berharap masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” imbuh Agus.

Lapor jika ada gangguan kamtibmas: Jika menemukan adanya gangguan kamtibmas, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilu. Mari kita bersama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan damai dan sejuk,” Pungkas AKP Agus.(AN).