Harianmerdekapost.com.,Denpasar – Polres Gianyar, Bali, menetapkan dua tersangka dalam insiden jatuhnya lift di Ayu Terra Resort, Ubud, Bali, yang menewaskan lima orang pekerja.
Dua tersangka ialah Mujiono sebagai kontraktor dan Vincent Juwono selaku pemilik/owner sekaligus Manajer Ayu Terra Resort. Keduanya terancam lima tahun penjara.
“Sudah terdapat lebih dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort pada Jumat, 1 September 2023,” kata Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (26/9).
Ayu Terra Resort Ubud Ditutup Usai Tragedi Lift Jatuh
Widiada mengatakan penyidik telah memeriksa 32 orang saksi, enam di antaranya merupakan saksi ahli. Penyidik pun sudah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Mujiono dan Vincent sebagai tersangka.
Ia menerangkan Mujiono selaku kontraktor tidak teregistrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator. Ia membuat lift tak sesuai ketentuan.
Kemudian, Vincent sebagai pemilik merancang pembuatan inclinator di Ayu Terra Resort. Vincent menyetujui tali seling diganti yang harusnya tiga diganti jadi satu, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan K3.
Polisi Usut Dugaan Insiden Lift Maut di Bali Akibat Tali Seling Cuma 1
Lima orang karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan lift di Ayu Terrace Resort. Kelima korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19) asal Kota Denpasar, Ni Luh Superningsih (20) asal Kabupaten Gianyar, I Wayan Aries Setiawan (23) asal Kota Denpasar, Kadek Hardiyanti (24) asal Kabupaten Bangli dan Kadek Yanti Pradewi (19) asal Kabupaten Buleleng.
(Amatus Rahakbauw.)