Izin Tiktok di Indonesia Hanya Sebagai Media Sosial Bukan Sebagai Tempat Berjualan.

Berita, Bisnis, Daerah1048 Views

Harianmerdekapost.com.,– JAKARTA — Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, izin Tiktok di Indonesia hanya sebagai media sosial. Bukan sebagai tempat berjualan.

Maka, itu ia menegaskan pemerintah akan mencabut izin Tiktok jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli. “Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main,” kata Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, kemarin petang.

Kalau TikTok Ajukan Izin Jadi Platform Jualan, Bahlil: Tidak Saya Kasih!
Pemerintah, kata dia, tengah mengatur ulang ketentuan perdagangan. Di antaranya menetapkan pajak bagi produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia pun menekankan Tiktok tidak akan diizinkan sebagai tempat berbisnis. Melainkan hanya sebagai platform media sosial.

Bahlil menambahkan, pemerintah tidak akan melakukan pembicaraan dengan Tiktok terkait perizinan itu. “Ngapain bicara sama mereka (Tiktok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika keberatan) biar saja hengkang, enggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita,” tegas.

Bahlil pun mengimbau para artis atau figur publik agar tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, tetapi juga produk dalam negeri. Ia menuturkan, banjirnya produk impor di Tanah Air dapat mematikan UMKM (Amatus Rahakbauw/K).