Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Persoalan antara warga dusun kedamaean kecamatan Gempol dengan PT Cargill mengenai limbah udara,belum menemui titik temu. Warga yang sudah difasilitasi komisi III DPRD kabupaten Pasuruan serta Dinas Lingkungan Hidup untuk bertemu untuk bermediasi tetap belum ada kepastian dalam penyelesaian.
Salah satu perwakilan warga yang tinggal berdampingan di wilayah PT. Cargil tepatnya di Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang ditemui awak media bapak Rahmat Wijaya, menyuarakan tuntutan agar pemerintah Pusat maupun daerah segera menindak tegas perusahaan PT Cargill yang tak lain sebuah perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA). Pasalnya perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan warga. (22-11-2024)
“Warga sudah tidak kuat lagi memikul beban polusi udara, oleh sebab itu, warga mendesak agar perusahaan ini ditutup, diberi garis pembatas, dan dipasangi plang papan merah sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran serius terhadap lingkungan”
“Warga sudah terlalu lama menderita. Debu dan bau busuk membuat kami warga terganggu. Khususnya membahayakan pada anak-anak atau lansia sesak napas. Suara bising dari mesin juga tidak pernah berhenti mengganggu istirhat terutama saat di malam hari ,” tambah Rahmat
“Masalah ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan regulator untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” tutup nya
Ditempat terpisah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR), Lujeng Sudarto mendesak Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) proses hukum dugaan pencemaran lingkungan diduga dilakukan PT Cargill Sorini.
“Kita minta kepada Gakkum KLHK memberikan sanksi admintrasi dan sanksi pidana lingkungan kepada PT Cargill Sorini sebagaimana diatur dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Lujeng…izz