Satpol PP Sumenep Gelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok Kepada Pedagang Eceran

Berita, Daerah1069 Views

Harianmerdekapost. Com- Sumenep, Madura, Jawa Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengelar sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCH yang dikemas dalam bentuk forum tatap muka, Jum’at (25/8/2023).

Kegiatan yang berlangsung Hotel De Baghraf jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kota Sumenep itu diikuti 25 peserta dari pedagang eceran dengan pemateri Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.

Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, kegiatan sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan.

Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat itu diharapkan dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang saat ini masih marak peredarannya di Sumenep.

“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegel, karena itu salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi ini,” terangnya.

Dikatakan oleh Ach. Laili Maulidy, dalam kegitan sosialisasi kali ini, salah satu materi yang ditekankan mengenai informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 bahwa peredaran rokok ilegal ini termasuk dalam pelanggaran pidana.

“Dari tahun ke tahun banyak upaya upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, pemerintah kabupaten/Kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” ujarnya.

Saat ini angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah. Karena itu, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi.

“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” tegas Laili. (*/Nri)

See also  Proyek Rp 4,8 M Bermasalah, Kinerja Inspektorat Sumenep Dipertanyakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *