Dugaan Potensi Kebocoran PAD Lumajang, PT Panca Abadi Belum Setor SKAB, Diakui Dipakai Nama Oleh Suami Oknum Dewan

Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang kembali mencuat dari proyek strategis pengurangan risiko bencana lahar dingin di Aliran Sungai Regoyo, Kecamatan Candipuro. Terungkap salah satu pihak yang menerima pesanan material batuan bangunan dari PT Unggul Jaya Beton yakni PT Panca Abadi hingga kini diduga belum menyetorkan Surat Keterangan Pembayaran (SKAB) ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPRD) Lumajang seperti berita sebelumnya atas volume material yang telah diserahkan.

Hal ini diakui sendiri oleh perwakilan PT Panca Abadi, Fatoni, saat dikonfirmasi awak media. Ia mengakui pihaknya menerima Purchase Order (PO) dari PT Unggul Jaya Beton untuk pasokan material batuan kebutuhan pembangunan tanggul, Namun SKAB yang menjadi bukti pembayaran pajak daerah atas pengambilan material tersebut belum disetorkan ke BPRD. Pengakuan lain yang tak kalah serius turut disampaikan Fatoni. Ia mengungkapkan bahwa operasional dan penerima PO pengambilan material di PT Panca Abadi saat ini dipinjam atau dipergunakan atas nama pihak lain, yaitu seseorang bernama Saiful.

 

” iya, menerima PO melalui Kaji saiful. Untuk SKAB-nya batuan belum disetorkan, rencananya akan kami serahkan pada hari Senin, (28/09) nanti,” ujar Fatoni secara terbuka.

 

 

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, Saiful diduga merupakan suami dari salah satu oknum dewan di Kabupaten Lumajang. Jika benar, hal ini mengarah pada dugaan adanya benturan kepentingan sekaligus pemanfaatan jabatan dan keuntungan pribadi hal ini merupakan contoh yang tidak layak dan menjadi preseden buruk oknum suami dewan yang seharusnya ikut serta mengawasi dan partisipasi menaikkan PAD daerah, Namun menjadi pelopor dugaan merugikan negara dari sektor Pajak galian C

READ  Lomba Agustusan, Kokohkan Persatuan Kenang Perjuangan Pahlawan Kemerdekaan

 

 

 

Sebelumnya, di pemberitaan Harianmerdekapost. com , perwakilan BPRD Lumajang Dwi Adi Harnowo, Kasubid Monitoring dan Evaluasi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, memberikan penjelasan terkait dugaan potensi kebocoran Pajak MBLB dan menyatakan bahwa pihaknya tidak menerbitkan SKAB Batuan karene saat ini di kabupaten lumajang belum ada yang memiliki ijin batuan.

 

“, Sementara SKAB Batuan tidak kami terbitkan, Karena saat ini kabupaten lumajang masih belum ada yang memiliki ijin batuan,” singkatnya.

 

Sementara itu, Saiful yang diduga merupakan suami salah satu oknum anggota Dewan Kabupaten Lumajang belum memberikan tanggapan maupun jawaban saat dikonfirmasi awak media melalui pesan berantai hingga berita ini diterbitkan. Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pihak media tetap memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *