Warga Protes Pemasangan Tiang Listrik Baru Jaringan PLN di Desa Pasrujambe, Lumajang

Harianmerdekapost.com Lumajang Jatim – Pemasangan tiang pancang baru jaringan listrik PLN di Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang mendapatkan protes warga yang berada di Dusun Krajan 1, warga terdampak merasa dirugikan dan terganggu dengan adanya kegiatan tersebut, karena menurut warga kegiatan dilaksanakan tanpa adanya sosialisasi dari Pemerintah Desa Pasrujambe dan kesepakatan dengan warga dusun Krajan 1.

Protes dari warga dengan mendatangi langsung lokasi pemasangan tiang dan meminta menghentikan pelaksanaan pemasangan tiang listrik dari pihak PLN yang dilaksanakan oleh rekanan dari PLN, mengakibatkan ketegangan diantara warga dan pelaksana proyek akhirnya memutuskan terpaksa menghentikan pekerjaannya, pada Sabtu (03/02/2024).

Pemasangan tiang listrik baru oleh PLN ditanah warga, yang dianggap tanpa pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak Desa dan kesepakatan dari warga itu memicu protes warga Dsn. Krajan 1 yang terdampak serta merasa dirugikan dari adanya kegiatan tersebut tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dan warga berusaha meminta penjelasan dari Pemdes dengan dijanjikan akan diundang ke Balai Desa untuk mendapatkan klarifikasi.

Salah seorang warga terdampak di Dsn. Krajan 1, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe “IW” (34th) laki-laki, saat ditemui media ini dirumahnya mengatakan menyayangkan kejadian ini, yang sebetulnya itu tidak akan terjadi manakala tahapan proses pelaksanaan dilakakun dengan adanya sosialisasi kepada warga dan ada kesepakatan dengan warga.

“Siapa saja pasti senang jika teraliri listrik PLN tetapi kan tetap adanya kepatutan saat pelaksanaan kegiatan yang dilakukan”, keluhnya.

Masih menurut warga yang menjadi narasumber, adanya kegiatan pemasangan tiang listrik baru tersebut warga menduga berhubungan dengan adanya imbas salah satu perusahaan stone crusher CV. Mustika Abadi yang kebetulan juga membutuhkan pasokan listrik untuk menjalankan usahanya di Dsn. Munggir melewati wilayah Dsn. Krajan 1 Desa Pasrujambe di Kec. Pasrujambe.

Sedangkan menurut pihak pelaksana mengatakan pemasangan tiang tersebut sudah sesuai prosedur, mendapatkan ijin dari Pemdes bahkan pihaknya pernah mendatangkan 2 orang yang disebut sebut sebagai Kasun dan adik dari Kades yang ternyata warga mengetahuinya bahwa kedua orang tersebut tidak sesuai dari keterangan pelaksana.

Sementara pihak pelaksana sampai saat ini belum memberikan keterangan……bersambung.

(krs/tim)