Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Warga Desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan merasa resah dengan pembuangan limbah cair yang dibuang ke sungai Kambeng oleh PT. Hati dalam rentang waktu yang sangat lama karena baunya yang menyengat dan mencemari sungai.
Sesuai regulasi disinyalir melanggar ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 103 tentang baku mutu dan ditambah pihak perusahaan yang tidak melaksanakan amanat undang-undang nomor 40 tahun 2007 pasal 1 dan pasal 3 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, oleh karena itu maka warga Desa Bulusari bersama LSM LPAPR pada hari senen tanggal ( 13 -05 – 2024) jam 10.00 wib -selesai.
Geruduk PT. HATI berunjuk rasa damai untuk menyampaikan aspirasi warga desa Bulusari yang terdampak pembuangan limbah cair dari PT HATI tersebut .
Pihak Forkompincam Gempol terutama personil Polsek Gempol langsung dipimpin oleh Kapolsek Gempol Bapak KOMPOL Indro Susetiyo SH dibantu personil dari Koramil 0819 Gempol turun ke lapangan (TKP) untuk melakukan pengamanan jalannya unjuk rasa termasuk mengatur kelancaran arus lintas supaya tidak terjadi kemacetan.
Yang bertindak sebagai orator dari pengunjuk rasa adalah Ustadz H Bambang Moko ketua LSM LPAPR kabupaten Pasuruan dan Habib syech Maulana Subkhan Al Habsyi untuk menyampaikan aspirasi warga desa Bulusari yang terdampak.
Dan setelah Ka Dinas DLH kabupaten Pasuruan yang akrab disapa Aba Taufichul Ghoni hadir dan melakukan komunikasi dengan para pihak,maka meminta kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk berunding dengan pihak PT HATI yang difasilitasi oleh beliau selaku Ka DLH kabupaten Pasuruan dan Forkompincam Gempol .
Setelah acara usai rekan -rekan wartawan dari lintas media termasuk media harian merdeka post menemui kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Pasuruan Bapak H Taufichul Ghoni ( 13 -05 – 2024) jam 12.17 wib -selesai untuk konfirmasi hasil perundingan antara perwakilan warga dengan PT Hati dengan cekatan dan tegas, beliau menjelaskan bahwa Ada 3 poin yang telah menjadi kesepakatan pertama Dalam Minggu ini pihak perusahaan memberi informasi atau mengagendakan untuk bertemu Tokoh masyarakat desa Bulusari dan Anggota DPRD kabupaten Pasuruan Bapak Samsul Hidayat S,Ag, M, Pd,I yang kedua pihak perusahaan menyepakati dalam minggu untuk membahas CSR dengan pihak pemerintah desa di kantor desa Bulusari dan yang ketiga pihak perusahaan komitmen untuk memperbaiki Ipal sampai baku mutu air limbah yang akan memberikan laporan secara periodik kepada DLH provinsi Jawa Timur dan tembusan kepada DLH kabupaten Pasuruan. Jelasnya !!.
(Budhi H).