Harianmerdekapost.com – Gresik,Jatim – Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik. Wabup menilai peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Wabup saat sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2023 di Balai Desa Metatu, Selasa (27/06/2023).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat. Khususnya di Kabupaten Gresik agar dapat mengetahui ciri dan perbedaan bahkan dasar hukum larangan terkait rokok illegal,” katanya.
Wabup menjelaskan, di dalam rokok itu pajaknya atau cukai, dan ini merupakan pajak terbesar, rokok yang tanpa cukai akan dikenakan sanksi sesuai undang undang yang berlaku.
“Pajak ini nantinya kembali kepada masyarakat untuk layanan kesehatan dari Puskesmas hingga rumah sakit melalui UHC (Universal Health Coverage),” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Wabup dari cukai tersebut juga dipergunakan untuk kesehatan anak-anak utamanya pencegahan stunting dengan memberikan makanan yang sehat dan bergizi dari pemerintah. Dari hasil cukai juga digunakan untuk memberikan keterampilan kepada petani.
“Rokok tanpa cukai, tidak hanya merugikan penerimaan negara, namun juga terhadap kesehatan,” jelas mantan Kepala Sekolah SMK Asa’adah yang akrab disapa Bu Min.
Wabup Bu Min, juga mengingatkan kepada pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat, untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai, yang melanggar hukum,” tutupnya.
Turut mendampingi Wakil Bupati Gresik, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik (Satpol PP) Suprapto, Kepala Seksi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik.(dvd/wwn)