Harianmerdekapost.com,Palembang,Sumsel – Dua mahasiswi kembar asal Banyuasin menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri. Perbuatan bejat ini telah berlangsung selama 12 tahun, dimulai sejak korban masih duduk di kelas tiga SD. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai SNS (43), seorang petani sawit, ditangkap oleh Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada pertengahan Mei 2024.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, dalam konferensi pers pada Jumat (09/08/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan SNS bermula dari keributan yang terjadi di kost tempat tinggal korban di Palembang. Tersangka mendatangi tempat tersebut dengan niat untuk kembali melakukan tindak asusila terhadap kedua anak kembarnya.
Meskipun perbuatan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, kedua korban tidak sampai mengalami kehamilan. Tersangka diketahui memiliki cara tersendiri untuk mencegah hal tersebut. Belakangan terungkap bahwa SNS adalah seorang residivis dalam kasus pelecehan seksual sebelum melakukan tindak asusila terhadap putri kembarnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan mendampingi kedua korban untuk menjalani terapi healing guna mengatasi trauma yang mereka alami. Tersangka SNS kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun yang dapat ditambah sepertiga karena tindakannya dilakukan oleh orang tua kandung..(A Az)