Sekda Lumajang Di panggil Polda Jatim, Beberkan Alokasi Bantuan Dana Erupsi Semeru 2021 Era Bupati Thoriqul Haq

Berita, Daerah, Hukum3669 Views

Harianmerdekapost.Com, Lumajang. Jatim. Bergejolaknya Dugaan penyalahgunaan wewenang Dana Erupsi Gunung Semeru 2021 yang di himpun dan di kelola oleh Baznas Lumajang satu persatu mulai di panggil polda jatim ada beberapa orang untuk di minta keterangan mulai dari struktural Baznas,  unsur pemerintahan , Pelaksana atau pihak ketiga serta Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Agus Triyono, Sekda Kabupaten Lumajang, akui dua kali datang ke Polda Jatim memenuhi panggilan penyidik Subdit III Direskrimsus, sebagai tindak lanjut aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan atau indikasi penyelewengan, penyimpangan pengelolaan dana bantuan erupsi Semeru tahun 2021.

Dua panggilan, Agus mengakui datang dengan porsi berbeda. Pada Rabu (4/9) Agus menyampaikan dirinya dipanggil sebagai sekda yang notabenenya sebagai ex officio Kepala BPBD Kabupaten Lumajang. Sementara diwaktu berikutnya, Senin kemarin, Agus mengaku lebih condong pada jabatan sebagai sekda yang notabenenya sebagai Ketua TPAD ((Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam rangka menganggarkan dana BTT untuk kegiatan mendesak dan darurat.

“Saya selaku Ketua TAPD kemarin dimintai keterangan. Kan ada bantuan yang masuk ke Kas daerah. Ada beberapa elemen masyarakat ada beberapa Pemkot, Pemkab, Pemprov yang menyalurkan donasinya ke kas daerah,” kata Agus, Rabu (11/9/2024).

“Totalnya kalau tidak salah Rp. 8,4 Miliar dan itu masuk ke rekening daerah tercatat kemudian kita gunakan sesuai mekanisme, kita bahas bersama DPR, diproses perubahan penganggaran tahun 2022 dan kita alokasi ke beberapa OPD diantaranya Dinas PU, Dinsos, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kemudian BPBD, Kecamatan Pronojiwo, Kecamatan Candipuro,” imbuhnya.

Ditanya kaitan dengan polemik yang terjadi di Baznas Kabupaten Lumajang saat ini, Agus berkata mendasari pihaknya sama-sama menerima donasi.

“Nah, oleh penyidik disampaikan mestinya yang benar itu seperti ini pak sek. Jadi seluruh dana itu masuk ke rekening kas daerah, bukan ke lembaga lain. Sehingga kalau ke pemerintah daerah, bisa dipertanggungjawabkan seperti yang saya sampaikan tadi itu, yang dari instansi pemerintah, ada Kalimantan Tengah, ada Jogjakarta masuk ke kas daerah dan masuk APBD di RAK kan, kemudian hasilnya bisa diperiksa oleh BPK,” ungkap Agus mendetail.(AN).