Dugaan Tindak Pidana Pungli Oleh Oknum Kades Terkait Program PTSL Di Kabupaten Bangkalan

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim ,- Dugaan adanya salah satu oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bangkalan tepatnya diDesa Bates, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan pungutan (pungli) terkait dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dugaan tersebut berdasarkan atas adanya beberapa warga yang mengeluhkan terkait permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Program Pemerintah PTSL bertujuan untuk mempermudah sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah bagi rakyat secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

Keterangan dari Salah satu warga desa Bates mengaku bahwa dalam penyelenggaraan sertifikasi tanah tersebut dilakukan dengan besaran biaya yang berbeda-beda.

” Kami diminta biaya tiga ratus ribu per sertifikat, kalau itu warga Bates sendiri, tapi di luar warga Bates infonya lima ratus ribu” ujar warga yang tidak mau namanya dipublis. (Kamis, 15/8)

Diduga adanya Keterlibatan Kepala Desa Bates dalam melakukan praktik pungli tersebut, dengan mengakui adanya pungutan biaya tersebut. Menurutnya, dana itu digunakan untuk biaya operasional di lapangan.

“Ya memang benar ada pungutan sebesar itu, tapi itu kan untuk biaya teman-teman di lapangan, silahkan kalau sampean yang mau urus dengan biaya yang direkomendasikan. Sudah mas itu gak usah dibahas” dia dan seketika mematikan HP saat dikonfirmasi oleh media. (Jumat, 23/8)

Kondisi ini juga diperkuat oleh keterangan salah satu penyelenggara program PTSL di desa Bates. Sebut TF, ia mengaku bahwa ketidaksamaan biaya dalam mengikuti program ini tergantung domisili warga.

“Jadi biaya yang dipungut untuk program ini adalah, bagi warga di luar desa Bates dikenakan biaya lima ratus ribu, dan untuk warga Bates sendiri dikenakan biaya tiga ratus ribu,” begitu ungkapnya. Selasa (10/9).

Dalam hal ini pemerintah menggarisbawahi bahwa program PTSL harus dijalankan dengan biaya yang minimal dan terjangkau bagi masyarakat. Namun di Desa Bates, kecamatan Blega kabupaten Bangkalan Madura warga mengaku diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp 300 bahkan hingga Rp 500 ribu sebagai syarat mendapatkan sertifikat tanah

(TIM/PD