Raibnya Uang Milik Anggota Usaha Koperasi Simpan Pinjam (UKSP) Kapendas Kabupaten Bangkalan

Berita, Daerah1058 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,–  Diduga Adanya penyalahgunaan beserta  penggelapan dalam pengelolaan terkait uang anggota Usaha Koperasi Simpan pinjam  (UKSP) Kapendas, di Kabupaten.Bangkalan. keberadaan dari koperasi tersebut pada masa itu berjaya dan menjadi kebanggaan, namun keadaannya pada saat ini dihadapkan dengan  permasalahan yang besar, terkait modal awal UKSP Kapesdas yang tiba-tiba menghilang tanpa jejak.

Hal tersebut terindikasi adanya kecurangan dan penyalahgunaan jabatan dari beberapa oknum pengurus Kapendas itu sendiri, oleh sebab itu di duga adanya tindak manipulasi dan penggelapan uang Kapendas milik para anggota, dengan keadaan yang demikian, maka masyarakat khususnya para anggota mempertanyakan tanggung jawab terkait tindak penyelesaiannya.

Arifin, yang merupakan salah satu anggota badan pengawas mengatakan, “berawal saat terjadi reformasi kepengurusan ketua, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), saat sekretaris membacakan data di depan para anggota,  dari situlah para anggota merasa curiga yang dikarenakan ada ketidak beresan mengenai management yang ada, dengan ditemukan adanya data keuangan yang tidak sesuai, Tegasnya.

Diperkuat oleh keterangan dari salah satu anggota Kapendas sebut saja Ubed, menjelaskan, “modal awal saat itu di peroleh dari simpanan pokok 100 ribu setiap bulan dari jumlah anggota 400 orang selama masih menjadi anggota, UKSP Kapendas didirikan sekitar tahun 1979 oleh sekelompok guru Sekolah Dasar (SD) seKabupaten Bangkalan.

“modal saya sendiri, sejumlah  empat belas juta lima ratus rupiah/Rp 14.500.000), dan diketahui koperasi memiliki modal keseluruhan sekitar enam milyar / Rp. 6.000.000.000, namun hanya sekitar dua koma tujuh milyar / Rp.- 2,700.000.000 yang disebutkan, lalu  kemana yang tiga milyar lebih itu..??” jelas Ubed kepada media. Sabtu, (15/7/2023).

Ditambahkan, pernah dari salah satu anggota diduga meminjam dana koperasi sebesar 90 juta bahkan 200 juta. Menurutnya itu tidak  sesuai dengan aturan/regulasi yang menjadi  ketetapan yaitu, dari setiap anggota tidak diperbolehkan meminjam dana lebih dari 25  juta, ini sudah menjadi ketentuan. imbuhnya.

Sejak Mei/2023 kemarin, ketika anggota menemukan adanya ketidak beresan dari  catatan keuangan yang tercatat pada buku akuntansi, isi data jauh berbeda dari yang seharusnya. di tambah lagi yang seharusnya modal awal tersimpan dalam rekening khusus koperasi, ternyata tidak bisa ditemukan/raib, diduga telah di gelapkan oleh sebagian oknum pengurus itu sendiri.

“Sekarang para anggota tidak bisa melakukan pinjaman, dengan alasan modal tidak ada, maka dengan tidak adanya modal tersebut, perlu di pertanyakan sekaligus ditindak lanjuti guna untuk mengetahui kebenarannya demi kepentingan dan hak para anggota.

Guna memperkuat data dari sebelumnya tim investigasi AJIB, mencoba menggali serta  meminta keterangan narasumber lainnya.

Dari narasumber yang lain, RM menyampaikan keterangannya, ” di temukan adanya ketidak beresan di dalam koperasi kapendas tersebut, salah satunya pada saat rapat tahunan anggota meminta penjelasan dan transparansi terkait data keuangan, nyatanya tidak bisa untuk  membuktikan, bahkan banyak berdalih.

Menambahkan, jika dari salah satu pengurus Kapendas status sebagai pengawas dengan inisial “SML” meminta agar kasus ini jangan sampai ke Aparatur Penegak Hukum (APH). Dengan adanya kejanggalan tersebut, patut  di duga adanya penumpang gelap di dalam Koperasi Kapendas, sehingga terkesan ada koperasi didalam koperasi, yang sengaja di  lakukan oleh beberapa oknum pengurus guna untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.

Oknum dengan inisial SML tersebut, diduga salah satu dari otak sekaligus memiliki peran penting dalam terjadinya ketidak beresan dan amburadulnya koperasi Kapendas saat ini. Terangnya.

Harapan dari para anggota agar kasus ini segera diungkap seadil adilnya, dan apabila dalam kasus ini di temukan adanya tindakan melanggar Hukum/ pidana, berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan tegas untuk memproses para pelaku, agar para pelaku mempertanggung jawabkan atas  perbuatannya yang merugikan orang lain.
(Tim AJIB//PD)