PT. RMS Dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Berita, Daerah2100 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Berdasarkan hasil penelusuran, investigasi dan konfirmasi dengan para pihak, Tim media harian merdeka post (24-07-2023 hingga 03-08-2023) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah dilaksanakan oleh PT RMS kepada warga desa Bulusari, dari hasil konfirmasi dengan kepala pelaksana teknis kewilayahan dusun Blimbing,Jati Pentongan, Bulu, PJ Kasun sukci, Jurang pelen 1, Jurang pelen 2, Pakem, Jembrung 1,PJ Kasun Jembrung 2 dan Sumber pandan ketika konfirmasi, dari kawil yang satu dengan lainnya pada hakekatnya sama sesuai fakta yang dialami, mereka menjelaskan bahwa ragam bantuan yang telah diberikan oleh PT RMS yang telah berjalan puluhan tahun kepada warga desa Bulusari sangat banyak sekali, antara lain Pemberian santunan kepada fakir miskin berupa sembako se desa Bulusari setiap Jum’at, khitanan massal, bantuan rehab musholla dan masjid, pemberian bantuan hewan kurban setiap hari raya Idhul Adha, santunan anak yatim-piatu dan bingkisan se desa Bulusari setiap hari raya Idhul Fitri dan rekrutmen tenaga kerja , bahkan ragam bantuan yang telah dilaksanakan oleh pihak PT RMS tidak hanya kepada warga desa Bulusari tapi juga memberikan kepada beberapa desa lainnya.

Menurut pendapat awak media secara jelas dan nyata bahwa PT RMS adalah salah satu perusahaan di wilayah kecamatan Gempol khususnya dan kabupaten Pasuruan yang telah melaksanakan amanat undang -undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka (3) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan juga PP nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan jumlah cukup besar.

Hasil konfirmasi dengan kepala desa Hj Siti Nurhayati dan ketua BPD Bulusari Syech Maulana Subkhan Al Habsyi, S.Pd pada hari Jum’at (28-07-2023)bahwa pelatihan batik yang dilaksanakan oleh Dinas ketenagakerjaan kabupaten Pasuruan seperti hari ini , yang mengajukan adalah perusahaan rokok PT RMS, karena sumber dananya dari DBH cukai dan perusahaan rokok tersebut punya hak mengajukan , begitu pula dengan pengajuan perbaikan jalan dari dusun Bulu sampai ke dusun Sukci dan perbaikan jalan dari dusun Jurang pelen yang tembus sampai ke dusun Dieng yang masuk wilayah desa Jeruk purut kami selaku kepala desa dan BPD Bulusari turut tanda tangan, jadi menurut pendapat kami bahwa perusahaan rokok PT RMS bercukai sebagai bukti rielnya bahwa pengajuan program Bintek untuk UMKM desa Bulusari yang telah diajukan perusahaan rokok tersebut kepada pemkab Pasuruan direalisasi. Ungkap keduanya!!.(Budhi H).