Proyek Jalan Gondoruso Tempursari Diduga Tanpa PKS Dari KLHK, Kebut Janji Politik 

Harianmerdekapost.com. Lumajang Jatim –  Putusnya jalan Ruas Gondoruso menuju Kecamatan Tempursari menjadi ajang janji politik saat kampanye Calon Bupati Lumajang Thoriqul Haq, pada tahun 2018, dari 20 deretan janji politik tertuang akan di bangunnya kontruksi jalan di ruas jalan Gondoruso – Tempursari.

Program yang tidak masuk skala prioritas oleh pemerintahan Bupati Thoriqul Haq periode tahun 2018 – 2023 merupakan bukti dari ketidak pedulian pemimpin di masa jabatannya.

Pembangunan jalan kabupaten yang melewati Kawasan Hutan perhutani diduga belum di lengkapi ijin resmi atau surat Perjanjian Kerja Sama ( PKS) dengan pihak Kementrian lingkungan Hidup dan kehutanan, terkait Penggunaan Alur jalan di Kawasan Hutan Negara untuk Peningkatan Infrastruktur Jalan.

Asisten Perhutani BKPH Pronojiwo , Wagiyanto, saat di konfirmasi Harianmerdekapost.com. terkait ijin penggunaan alur jalan di kawasan hutan negara ruas Gondoruso Tempursari mengatakan bahwa telah di lakukan pertimbangan teknis dan mengecek bersama perhutani, kehutanan, BPKH dan Dinas DPUTR Lumajang. Secara internal telah mengikuti prosesnya dan yang menerbitkan ijinnya dari kementrian Lingkungan Hidup Dan kehutanan (KLHK) Jakarta.

“Selanjutnya kalau konfirmasi ke pemohon ijin saja, kalau kami sudah di lalui dan tinggal ijin dari kementrian. Perhutani ini di tunjuk sebagai pengelola saja dan kami pun belum dapat tembusan dari kementrian, “jelasnya. Selasa 31 Oktober 2023.

Sementara Arsyad Subakti Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan (AMPEL) menyoroti terkait aktifitas kontruksi jalan yang melewati Kawasan Hutan negara mengatakan bahwa Pembangunan ruas jalan Gondoruso – Tempursari merupakan proyek yang di paksakan dan belum ada ijin resmi dari kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan.

“, Seyogyanya ijin dari KLHK di tunggu sampai terbit dulu. Ini diduga merupakan proyek janji politik yang belum terlaksana selama itu dan kesannya proyek yang di paksakan karena ini akhir tahun dan berakhirnya jabatan, Kami berharap proyek ini di hentikan terlebih dahulu sambil menunggu ijin resminya keluar dari KLHK. Saat ijin belum keluar, pembangunan ini termasuk pelaksanaan diduga ilegal”, Tegasnya.( AN).