Harianmerdekapost.com, Banyuwangi, Jatim – Polresta Banyuwangi menginisiasikan kegiatan Diskusi dengan tema Menuju Pakel Yang Damai dan Sejahtera, karna ini bentuk harapan dari warga Pakel untuk secepatnya terselesaikan konflik sosial ini dan ingin hidup damai dan berdampingan tanpa adanya konflik.
Maka dari itu diadakan kegiatan diskusi bersama antara perwakilan warga Desa Pakel, BPN, perwakilan harta waris, beserta Awakmedia.”Dari isi hati saya mulai sejak dulu Pakel itu ada konflik, maka dari itu saya berharap untuk Polresta Banyuwangi dan semua yang ada di sini memfasilitasi agar Pakel damai dan agar kami warga hidup dengan tenang dan berkonsentrasi dalam bekerja,” kata Warga Pakel.
Diskusi tersebut dipimpin secara langsung Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. Selain itu, hadir perwakilan warga Desa Pakel, Ahli Waris, Forsuba, dan BPN. Ahli waris juga menegaskan untuk kejelasan tentang tanah Pakel tersebut agar cepat terselesaikan dan tidak berlarut-larut. “Saya ingin minta kejelasan tanah tersebut agar tidak berlarut-larut,” tegas Rudi keturunan Bapak Senin pemilik Akta 1929.
Kegiatan yang berlangsung di Resto Mojopahit berjalan dengan kondusif. Abdullah Rafsanjani berperan sebagai pendamping Ahli waris. Dia mendapat kuasa atas ahli waris yang mempunyai akta 1929 bahwa tanah tersebut milik warga Pakel, tetapi mulai tahun 1990 tanah Pakel sudah dikuasai perkebunan sehingga saat itu kami berklasifikasi bersurat kepada BPN. Menurut surat yang diberikan BPN kepada pihak Bpk Abdilllah bahwa tanah yang dikuasi PT.Bumisari adalah tanah negara sesuai dengan sertifikat HGU nomor 00295, HGU nomor 00296, dan HGU nomor 00297 yang diterbitkan Kepala BPN tanggal 12 September 2019. ”saya juga membuat surat somasi kepada rukun tani untuk yang tidak berkepentingan keluar dari desa Pakel ,” Tegas Abdillah selaku ketua Forsuba.
Bpk. Eko selaku Korsub Pengendalian penanganan sengketa BPN Banyuwangi menyampaikan bahwa menerbitkan sertifikat banyak aturan aturan yang harus diselesaikan mulai berkas dan peninjauan langsung. Jika terjadi sengketa jalan keluar yang diambil adalah jalur mediasi ,jika dalam mediasi tidak menujukan titik terang boleh mengajukan surat ke Pengadilan Negeri . Kami BPN siap bermediasi di PN dan kami akan patuh akan putusan dari PN. Dan jika dalam pelaksanaan mediasi BPN salah dalam menginput data boleh mengajukan ke PTUN dan jika ditetapkan kekeliruan terbitnya sertifikat tersebut akan dibatalkan. “Jika ada niatan penyelesaian dengan baik, kita BPN siap mengawal sampai tuntas,” Ungkap Eko.
Hak-hak lama dahulunya diakui oleh negara diatur dalam UU Agraria. Selama bukti-bukti sah menurut hukum dan ada penguasaan fisik, maka BPN secara syarat formil lengkap dan tidak ada sengketa maka akan kita proses penerbitan sertifikat. ”Jika syarat Formil lengkap dan tidak ada sengketa pihak ahli waris boleh mengajukan penerbitan sertifikat,” tegasnya Eko.
Kami berharap kepada rukun tani untuk segera meninggalkan tanah Pakel karna tanah Pakel adalah sah milik negara. Dan kami juga berharap kepada Pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam konflik ini untuk menjadikan pakel Damai dan Sejahtera. “Kami ahli waris pakel berharap, jika tanah tersebut sah milik negara kami meminta untuk semua warga pakel Legowo atas hal ini agar konflik ini tidak berkelanjutan,” pungkas Rudi.( team )