Harianmerdekapost.com.,MIMIKA – Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana, yaitu yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II yakni setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan Negara (Rutan) / Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.
Usai memimpin upacara pengibaran bendera di kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP 3, Penjabat (Pj.) Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito, S.IP., M.Si., menuju Lapas Kelas II B Timika, di SP 5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, untuk menyerahkan pemberian remisi dari pemerintah.
Pj. Bupati Mimika didampingi Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Rake Palinoan, S.H., M.H., secara simbolis memberikan remisi kepada 130 warga binaan Lapas Kelas II B Timika berita ini dilansir dari mimikakab.go.id, Kamis (17/08/2023).
Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, nomor PAS 1390 PK 05, 04 Tahun 2023, tentang pemberian remisi umum tahun 2023, dan pengurangan masa pidana Remisi Umum (RU) tahun 2023.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang dibacakan oleh Pj. Bupati Mimika, disebutkan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan, yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat,” kata Pj. Bupati.
Ia pun menyampaikan pesan dan harapan bagi warga binaan Lapas Timika.
“Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut turut hadir pula Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S. Sos., M.Si., dan Forkopimda.
Setelah pemberian remisi, Pj. Bupati Mimika bersama Ketua DPRD Mimika dan Kepala Lapas Timika melakukan pembakaran hasil sitaan dari warga binaan Lapas berupa handphone (HP), baterai HP dan powerbank. Kemudian semua bersama-sama menyaksikan hasil karya warga binaan Lapas Timika yang dipamerkan, berupa ukiran kayu, vas dan beragam noken.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).