Pemdes Bulusari Gelar Musdes Peraturan Desa Tentang Penetapan Perubahan Kedua APBDes Tahun 2024

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Semua pemerintah desa yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan mendapat tambahan anggaran alokasi dana APBD dan BHP serta ada 60 Pemerintah Desa yang mendapat tambahan anggaran alokasi kinerja, sesuai ketentuan regulasi yang ada mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan Musdes peraturan desa tentang penetapan perubahan APBDes Ke 2 Tahun 2024 termasuk 15 Pemdes yang ada di wilayah kecamatan Gempol dasar dan tujuannya demi melaksanakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang ketransparan informasi publik.

Berkait dengan perihal tersebut diatas pada hari Jum’at tanggal (01-11-2024) Pemdes Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Musdes peraturan desa tentang penetapan perubahan kedua APBDes tahun 2024.

Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Bulusari yang di mulai jam 09.00 wib -selesai .

Sedang para pihak yang hadir pada acara tersebut antara lain Camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PMD, Polsek Gempol yang diwakili oleh Babinkamtibmasnya, Kepala desa beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya, semua kawil se desa Bulusari, TP PKK desa beserta anggotanya, LPM, Perwakilan lembaga pendidikan, kesehatan dan Poktan, perwakilan RT dan RW, Perwakilan Pemuda, Perwakilan tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam pelaksanaan Musdes peraturan desa tentang penetapan perubahan kedua APBDes tahun 2024 desa Bulusari yakni sambutan singkat yang disampaikan oleh ketua BPD Bulusari Bapak Syekh Maulana Subchan Al Habsyi bahwa salah satu program prioritas kemendes adalah pada bidang ketahanan pangan, beliau meminta kepada pemdes Bulusari untuk pokmas yang telah dibentuk hendaknya diterbitkan SK dan pokmas tersebut wajib membuat laporan secara periodik per triwulan kepada pemerintah desa, dasar dan tujuannya tidak lain disamping sebagai efektifitas kontrol pada pokmas sebagai pengelola giat dan dapat mengetahui secara pasti tentang perkembangan pengelolaan ketahanan pangan yang ada di desa Bulusari. Tuturnya!!

Yang kedua sambutan singkat yang disampaikan oleh Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol Bapak Eko Subekti yang bernilai edukasi dan pencerahan pada pelaku kekuasaan , dimana beliau menyampaikan bahwa untuk pendayagunaan dana desa ( DD) adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan sedang program prioritas dari kemendes adalah Penanggulangan kemiskinan ekstrim, peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dimana untuk tahun 2025 lebih menitik beratkan pada program ketahanan pangan . Tuturnya!!.

Oleh karena itu kami sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh ketua BPD Bulusari untuk pembentukan pokmas harus diterbitkan SK dari Pemdes, dalam hal ini SK dari kepala desa dan pokmas yang diberi amanat diwajibkan membuat laporan per triwulan kepada pemerintah desa. Sebagai satu bentuk kontrol yang efektif artinya untuk mengikuti proses perkembangan pelaksanaan dan bila ada kendala bisa cepat ditangani.

Yang kedua lanjutnya

Berdasarkan undang-undang nomor 62 tahun 2024 pasal 15 tentang APBN bahwa hitungan dana desa itu ada 4 yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi Formula dengan acuan luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan kondisi geografis, maka disamping penganggaran pada penanggulangan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan, Pemdes juga bisa menganggarkan untuk kebencanaan. Jelasnya!!

Yang terakhir kami perlu sampaikan informasi bahagia bahwa untuk tahun anggaran 2025 bahwa ada dua desa di wilayah kecamatan Gempol yang mendapat kenaikan dana desa yaitu desa Kejapanan kurang lebih Rp 700.000.000,- dan desa Bulusari kurang lebih Rp 400.000.000,- Selamat buat Bu Kades. Tambahnya!!

Kemudian acara dilanjut dengan pembacaan doa penutup.(Budhi H).