Musyawarah Dusun Blimbing Dalam Rangka Penyusunan RKPDes Bulusari Tahun 2024

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dalam rangka melaksanakan tentang prosedur tahapan sesuai regulasi tentang penyusunan RKPDes Bulusari, dusun Blimbing pada hari sabtu (22-07-2023) melaksanakan musyawarah dusun untuk membahas program prioritas pembangunan dusun Blimbing yang perlu diusulkan pada RKPDES Bulusari tahun 2024.

Acara tersebut dimulai jam 19.00wib- selesai
Dan para pihak yang hadir diantaranya Kepala pelaksana teknis kewilayahan dusun Blimbing, pengurus RT dan RW se dusun Blimbing, perwakilan Karang Taruna, perwakilan remas, perwakilan tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat kepala pelaksana kewilayahan dusun Blimbing desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan HM Atim pada prinsipnya menyampaikan dalam membuat dan menyampaikan program pembangunan di dusun Blimbing yang mau diusulkan pada Musrenbangdes Bulusari dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2024 dan RKPD tahun 2025 pertama harus yang menjadi skala prioritas dan yang kedua kita harus memahami dan bisa memilah mana yang menjadi kewenangan pemerintah desa dan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, perihal ini perlu saya sampaikan dalam rangka sama -sama supaya beberapa program pembangunan di dusun Blimbing yang kita usulkan minimal ada satu atau dua yang mendapat respon atau direalisasi nantinya, jadi supaya dalam pembahasan program pembangunan di dusun Blimbing pada malam ini merupakan hasil mufakat kita bersama.Tuturnya !!!.

Berdasarkan hasil pantauan dan monitor tim media harian merdeka post dalam proses pelaksanaan musyawarah dusun seperti di dusun Blimbing ini untuk perjalanan roda pemerintahan desa , supaya tidak memandang skupnya yang sangat kecil tapi adanya beberapa nilai positif antara lain, sisi ketaatan dan kepatuhan melaksanakan amanat regulasi yang ada, tertib administrasi dan dapat meningkatkan sinergisitas pengurus dusun yang ada di lingkungan masing-masing, sebagai dasar Keberhasilan pemerintah kabupaten ujung tombaknya adalah pemerintah desa yang mempunyai kepanjangan tangan para kawil yang ada di tiap dusun yang ada di masing-masing desa. ( Budhi H).