Harianmerdekapost.com, Sampang, Jawa Timur – sidang pembacaan Putusan atas perkara nomor 57/Pid.B/2024/PN Spg yang merupakan rangkaian dari persidangan yang dilakukan di pengadilan negeri Sampang telah digelar dan selesai dibacakan. Kamis (25/7/2024).
terdakwa kades Pantura ketapang daya moh.wijda divonis 8 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang. Sebab mereka tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan Muarah (50) Warga banyates yang terjadi pada 22 Desember 2023 yang lalu.
Dalam fakta persidangan, Kades Ketapang daya Wijdan jelas tidak terbukti bahwa dirinya sebagai otak pelaku penembakan seperti apa yang disangkakan kepadanya
di kejaksaan Negeri Sampang tidak terbukti, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan untuknya.
Saat mendengar putusan Hakim H. Hakiki yang merupakan keluarga terdakwa Wijdan, langsung ber sujud syukur atas ketidak terbukti bahwa keluarganya sebagai dalang dalam peristiwa tersebut di Dusun Mendeman desa kecamatan Banyuates, dan ucapan terimakasih disampaikan H. hakiki kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa kepada keluarganya.
Menurut Hakiki, Moh. Wijdan adalah sosok kepala desa yang ramah kepada siapapun dan tidak pernah punya sifat buruk apalagi niatan untuk menghilangkan nyawa orang lain tuturnya.
(Nrmn)