Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Semua pemerintah desa yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan mulai menyelenggarakan Musdes Pembahasan dan penetapan rencana kerja pemerintah desa tahun 2025 sesuai schedule yang dibuat oleh masing -masing kecamatan.
Untuk kecamatan Gempol yang membawahi 15 desa telah menjadwalkan pelaksanaan Musdes Pembahasan Dan Penetapan RKP tanggal 17- 30 September 2024 secara bergiliran berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh PMD kecamatan Gempol.
Berkait dengan perihal tersebut diatas pada hari senen tanggal ( 23-09-2024) Pemdes Wonosari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Musdes RKP pembahasan dan penetapan rencana kerja pemerintah desa tahun 2025.
Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Wonosari dan dimulai jam 19.50 wib -selesai.
Para pihak yang hadir pada Musdes RKP pembahasan dan penetapan rencana kerja pemerintah desa tahun 2025 antara lain Camat Gempol, PMD kecamatan Gempol, Babinsa dan Babinkamtibmas, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan pendamping lokal desa, Kepala desa beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya, LPM, perwakilan lembaga kesehatan, pendidikan, poktan dan TP PKK serta posyandu , Tokoh masyarakat dan Agama.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Wonosari Bapak Damanhuri, Ketua BPD dan Camat Gempol pada intinya sama bahwa pelaksanaan Musdes Pembahasan Dan Penetapan RKPDes tahun 2025 sudah sesuai prosedur sebagai mana yang telah diatur oleh regulasi yang ada .
Tapi dalam sambutan singkat kepala desa Wonosari juga menyampaikan bahwa desa Wonosari pada tahun 2022 pernah mendapat tambahan anggaran alokasi kinerja kemudian tahun 2023 dan 2024 tidak dapat. Tuturnya!!.
Bila mengacu pada data yang awak media harian merdeka post dapatkan bahwa untuk pemdes di wilayah kecamatan Gempol yang mendapat tambahan anggaran alokasi kinerja pada tahun 2022 tercatat 11 desa, tahun 2023 ada 10 desa sedang tahun 2024 menurun lagi menjadi 8 desa dan yang telah disampaikan oleh kepala desa Wonosari Bapak Damanhuri perihal tambahan anggaran alokasi kinerja.
Kalau boleh penulis berpendapat yang mungkin bisa menjadi pertimbangan demi kemaslahatan bersama ada beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain PMD kecamatan Gempol dan kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa harus meningkatkan Sinergitas sesuai tupoksi masing -masing terutama untuk sisi Pembinaan dan sosialisasi , kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal secara kontinyu harus menggalakkan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang PMK nomor 146 pasal 6 , pihak pemdes harus selalu koordinasi baik dengan PMD kecamatan Gempol dan kordinator pendamping desa kecamatan Gempol atau lokal desa tentang pengalokasian anggaran dana desa yang kurang dipahami supaya dapat meraih reward berupa tambahan anggaran alokasi kinerja. Moga memberikan manfaat.
( Budhi H).