Majelis Hakim PN Mempawah Gelar pemeriksaan setempat Perkara sengketa tanah Ahli waris Nurbani

Harianmerdekapos.Com, Kubu Raya,Kalbar-Majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah (PN),Melaksanakan Gelar Pemeriksaan Setempat(PS) perkara sengketa Tanah Ahli waris Nurbani,pada hari Jumat 25/2024.

Perkara Sengketa Dengan Nomor perkara Perdata: No,64/ Pdt.G/2024/PN mempawah, Majelis Hakim yang diketuai Pradita Dhanindra didampingi oleh anggota majelis hakim,Yeni Erlita,Inggit Mukti,Setya Ningrum Serta Panitera Syahfari Satriya Putra Syahril ,S.H.,

Lokasi tanah Ahli waris Nurbani selaku penggugat, berada dijalan Ahmad Yani II,kecamatan sungai Raya kabupaten kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

Pada saat sidang lapangan,pemeriksaan
Setempat (PS),Kuasa hukum Ahli waris,Nurbani,Rahmad Noor. S.H.,menunjukkan sertifikat dan menjelaskan batas-batas sebelah barat,Utara,timur,selatan tenggara,hal ini tidak ada kendala dan tidak ada permasalahan yang menonjol.

Pihak kantor pertanahan (BPN) kabupaten kubu Raya Bidang Sengketa, saat di tanya oleh majelis hakim,untuk memberikan penjelasan batas-batas,yang di klaimnya telah memiliki sertifikat diatas tanah tersebut,pihak bagian sengketa tidak dapat menjelaskan secara detail batas -batas tanah yang ditunjuk pada saat sidang lapangan,pihak kantor pertanahan terlihat kebingungan.

Kuasa hukum ahli waris, Rahmad Noor,S.H,. menegaskan bahwa kliennya sudah mengajukan permohon validasi kepada kantor pertanahan kabupaten kubu Raya,namun permohonan kliennya ditolak,dengan berbagai macam alasan dari pihak kantor pertanahan kabupaten kubu Raya.

Rahmat Noor,S.H , mengatakan,bahwa sertifikat hak milik kliennya merupakan Produk hukum kantor pertanahan,yang pada saat itu di keluarkan oleh kantor pertanahan kabupaten mempawah sebelum pemekaran,jadi apanya yang menjadi ganjalan bagi kantor pertanahan kubu Raya untuk memproses hak milik kliennya, Kami mengharapkan adanya kepastian hukum atas klien kami terhadap kepemilikan atas objek yang disengketakan karena kami menguasai selama kurang lebih 20 tahun ucapnya.

Dia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dengan adil dan bijaksana atas hak milik kliennya,yang telah dirampas oleh pihak yang bukan pemilik sah,sekira dapat dikembalikan kepada ahli waris Nurbani selaku pemilik yang sah ujarnya.

Disisi lain,ketua majelis hakim Pradita Dhanindra didampingi hakim anggota lainnya saat di wawancarai awak media mengatakan, pada intinya kami selaku majelis hakim ingin mengetahui bahwa Objek sengketa itu ada atau tidak sekaligus memastikan batas-batasnya yang ditunjuk,kemudian dilokasi itu ada bangunan apa tidak dan dilokasi itu siapa yang menguasainya saat ini

Pradita Dhanindra selaku ketua majelis hakim menegaskan bahwa mengenai putusan hakim, kita lihat. nanti dalam persidangan,bagaimana dan seperti apa putusan hakim itu,untuk saat ini kami masih memeriksa objek sengketa tegas Pradita Dhanindra.

Ditempat yang sama Muslimin 70 tahun,selaku keluarga ahli waris menerangkan lokasi lahan yang saat ini ia tempati dan berdirinya sebuah bangunan Pondok,tidak ada masalah apapun,bahkan sudah 20 tahun saya berada dilokasi ini dan tinggal di lokasi lahan itu tidak ada yang komplein maupun menanyakan keberadaannya di lokasi ini, aman-aman saja katanya.

Pada saat sidang lapangan di kawal oleh Polsek Sungai Raya, hadir Kapolsek sungai Raya AKP Haryanto di dampingi jajarannya,giat pengamanan dan pengawalan sidang lapangan ini atas permintaan ketua pengadilan negeri mempawah,situasi dan kondisi dilapangan saat itu aman terkendali.

Penulis :Edi A

Editor : Sy husin