Lujeng : ANEH…? “Tidak Pernah Mengelolah Lahan Juga Bukan Warga Setempat, Tapi Dapat Sertifikat Tanah Redistribusi “

Berita, Daerah950 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Tujuan pemerintah untuk redistribusi tanah yang dikuasai negara adalah untuk diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah. Salah satunya Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, ” Seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut”. Ternyata ada keanehan dalam Redistribusi ini, tidak pernah menggarap atau menggunakan ataupun menguasai ternyata tiba tiba dapat pembagian sertifikat tanah redistribusi.

Lujeng Sudarta dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga bantuan hukum (LBH) PIJAR mendatangi kejaksaan negeri Bangil. Menyerahkan beberapa bukti baru tentang keanehan dalam Redistribusi lahan di desa Tambaksari kecamatan Purwadadi kabupaten Pasuruan.

Untuk saat ini sudah ada tiga orang (3) ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli redistribusi tanah di desa Tambaksari oleh kejaksaan negeri Bangil. Kedatangan ini untuk menyerahkan bukti baru , karena kami menduga, kasus ini tidak hanya sebatas pungli semata tapi adanya dugaan mafia tanah bermain dalam Redistribusi lahan, dugaan awal adalah ada beberapa orang yang menerima sertifikat tanah redistribusi yang semestinya tidak mempunyai hak atau bukan haknya tapi malah mendapatkan. Mengapa menduga bukan haknya ( tidak memiliki hak), sebab ” Ada Masyarakat yang belum pernah menggarap ataupun menggunakan tanah yang dimintakan sertifikat, bahkan bukan penduduk setempat malah mendapatkan lahan redistribusi”. Ini saya anggap kejadian aneh…tandas Lujeng.

Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah punya peranan penting dalam menyeleksi calon subjek dan objek redistribusi. Disini di duga ada beberapa masyarakat yang tidak berhak mendapatkan lahan malah diloloskan. Kemungkinannya menurut saya hanya ada dua , satu karena kelalaian , dua memang sengaja diloloskan. Ini yang harus dikejar pihak aparat penegak hukum (APH) karena jelas merugikan negara sebagai pemilik atau penguasa awal tanah yang jadi objek redistribusi tambah Lujeng.

Kasintel Kejari Bangil Agung Tri Radityo SH, MH yang menerima para aktifis dan LBH mengatakan, saat ini memang kami fokus untuk kasus punglinya. Tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru. Dalam proses penyidikan, kami tidak akan mengekspos dulu . Sebab ada kekuatiran nantinya saat mencari tambahan bukti baru malahan ada yang sengaja menghilangkan barang bukti tutur kasintel. (izz)