Hariamerdekapost.com, Pontianak,Kalimantan Barat-, Dugaan Korupsi Perbaikan Kapal Kerong Kerong di Dinas Kelautan Dan Perikanan /DKP Provinsi Kalimantan Barat, bersumber dari dana APBD Provinsi Kalbar Tahun 2013 senilai Rp 1.761.276. 000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) Pelaksana PT Delta Oriental Kapuas beralamat Jalan KM 7,5 Rt 008 Rw 001 Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Pontianak (Kota) .
Penilaian tersebut diungkapkan AKH YANI, BA selaku Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP LEGATISI INDONESIA) melayangkan surat PERMOHONAN HEARING kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat ,Nomor : 045/DPP-LEGATISI/IX/2022 .”Tindak Lanjut surat Nomor : 23/DPP- LEGATISI/2022 (12/07/2022) dan hasil pertemuan dengan Ir Hesti Herawati, MMA selaku Kepala Dinas/Kadis Kelautan Dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat .
“Adapun maksud dan tujuan diadakan HEARING ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat , diantaranya :
1.Pada Tahun 2020 Kapal kerong- kerong yang sudah menelan biaya perbaikan cukup besar didesain ulang atau dimodifikasi menjadi kapal kecil yakni kapal Tuck Boat yang dibuat rincian biaya oleh , Arifin senilai Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sesuai surat keterangan yang dibuat tanggal 20/02/2022 menerangkan bahwa kapal tidak layak pakai/rusak berat .
2.LEGATISI INDONESIA melakukan Investigasi ke lokasi kapal kerong-kerong di Dog Kapal PT Sinar Karya Sentosa pada tanggal 22/08/2022 untuk meminta klarifikasi surat dan kebenaran kapal kerong-kerong diperbaiki oleh PT Sinar Karya Sentosa m, namun di kantor hanya ada Staf Arifin .
3.Ir Hesti Herawati, MMA selaku Kepala Dinas/Kadis Kelautan Dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat .”Saat desain / modifikasi Kapal kerong-kerong dirubah menjadi Kapal Motor/KM kecil “TUCK BOAT” adalah usulan dari Burhanudin Abdulah selaku Ketua Koperasi Kelautan Dan Perikanan .Kami hanya melakukan TELAAH saja dan pastikan anggaran perbaikan desain/ modifikasi tidak menggunakan dana APBD Provinsi Kalimantan Barat ,dan alasan Ir Hesti Herawati, MMA Kapal Motor/KM Tuck Boat lebih bermanfaat dan sampai sekarang kapal tersebut belum bisa disewakan atau menghasilkan untuk Pendapatan Asli Daerah/PAD karena belum di Non Pemerintah masih menunggu Berita Acara dan mau disewakan selama 5 tahun ke pihak swasta .
Definisi Hukum ,”Peraturan Pemerintah Republik Indonesia / PP RI Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ,Peraturan Daerah/Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 tentang Pengelolaan Milik Daerah , Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 60 Tahun 2021 Perubahan Pergub Provinsi Kalimantan Barat Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi ,Tugas dan Fungsi serta Tata Kelola Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah/ PP Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan , Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ,dan Pasal 8 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemufakatan Jahat.
Maka persoalan sudah jelas nyata dalam Perbaikan Kapal Kerong Kerong di Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat ,yang menelan anggaran miliaran bertendensi adanya korupsi berjamaah. Bila ditinjau dari prespektif yuridis sangat nampak adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan negara. Maka sudah sepatutnya Kejaksaan Agung/Kajagung RI untuk melakukan penyelidikan untuk ditingkatkan ke ranah penyidikan,didalam pusaran kasus korupsi pengadaan kapal ini juga diduga kuat adanya keterlibatan Burhanudin selaku ketua DPP LAKI ungkap akh Yani.
Senada dengan akh Yani,ditempat terpisah Ketua DPW LSM Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat Kalbar,Edi Ashari angkat bicara persoalan tindak pidana korupsi jangan tebang pilih,siapapun pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,atau Tampa tebang pilih.tegak kan hukum walaupun langit akan runtuh,tegas Edi Ashari.
Dia.menekankan kepada penegak hukum kejaksaan,kepolisian,kpk untuk mewaspai dan menertibkan serta mengevaluasi dan mencabut ijin badan hukumnya, lembaga-lembaga nirlaba yang mengatas namakan,atau berkedok pemberantasan korupsi, demi untuk mencari atau mengeruk keuntungan pribadi kelompok dan golongannya,hal ini akan merusak Marwah pemberantasan korupsi ucap Edi Ashari.
Penulis: Syarif Husin
Editor : suharmanto