Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya Menolak Adanya Larangan Penayangan Ekslusif Jurnalistik

Berita, Daerah, Info397 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Ramainya akan adanya perubahan UU pers, bikin insan press se-pasuruan raya ramai ramai menolak dengan mendatangi gedung DPRD kabupaten Pasuruan. Sebelum diterima di gedung dewan, beberapa perwakilan meneriakkan suaranya didepan gedung DPRD. Salah satu draf rancangan RUU penyiaran yang ditolak ada pada pasal 56 ayat 2 poin c , Melarang penayangan ekslusif jurnalistik.

Salah satu perwakilan dari PWI kabupaten Pasuruan meneriakkan,
“Investigasi jurnalis merupakan produk tertinggi dari Pers dan ini mau dikebiri. Satu kata kita harus Lawan,” Ujar Tuji Hartono selaku sekretaris PWI Pasuruan.(15-05-2024).

Ada juga salah satu NGO yang ikut menyuarakan kegelisahan insan press yakni Pusaka menyampaikan dukungan penolakan revisi Undang – Undang Pers yang dinilainya adalah upaya penghentian pengungkapan akan kebenaran yang dikuak oleh jurnalis akibat kebobrokan dari pelayanan institusi kepada masyarakat.

“Kalau ingin merevisi UU 32, revisi dulu otak nya” Tandas Lujeng Sudarto selaku direktur Pusaka.

Menolak adalah harga mati, revisi itu sama saja mengamputasi hak rakyat untuk mendapatkan berita yang independen informasi yang benar dan akurat. Apa sih kepentingan penguasa merivisi UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Apakah mereka takut diketahui bentuk-bentuk penyimpangan penyimpangannya tambah Lujeng

Di tempat yang sama, salah satu jurnalis media online mengungkapkan bahwa investigasi yang dilakukan jurnalis merupakan salah satu pengungkapan suatu fakta, namun juga masih memberikan ruang Kepada salah satu narasumber yang terlibat untuk memberikan komentar atas temuan hasil investigasi dari jurnalis sebelum dipublikasikan ke media. Juga kami menolak adanya kekuasaan penuh KPI dalam penyelesaian masalah sengketa jurnalistik, tetap sengketa jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers.

Selain menyampaikan aspirasinya juga menuntut DPRD Kabupaten Pasuruan untuk turut serta menolak adanya revisi UU nomor 32 tahun 2002.

“Kami meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan aras revisi UU nomor 32 tahun 2002yang ditujukan kepada DPR.

Ketua DPRD Pasuruan, Sudiono Fauzan sepakat untuk menolak revisi UU 32 tentang penyiaran. Di tempat yang sama Sugiarto ketua komisi 1 , pers itu perlu keakuratan dan benar serta aktual. Revisi UU berarti juga secara tidak langsung terjadi pemangkasan hak hak berekpresi masyarakat. Saat itu juga ketua DPRD bapak Sudiono Fauzan langsung membikin surat tuntutan insan press Pasuruan Raya atas penolakan revisi UU press yang ditujukan ke komisi 1 DPR RI.,.izz