Kasus Pembuangan Bayi yang Sempat Gegerkan Warga Sumenep Akhirnya Menemukan Titik Terang

Berita, Daerah502 Views

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan digerasi rumah milik warga berinisial S di Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian, Kecamatan Kota akhirnya menemukan titik terang.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H, S.I.K, M.M saat menggelar jumpa pers bersama awak media mengungkapkan, pelaku pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga sumenep itu berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.

Menurutnya, pembuangan bayi tersebut dilatarbelangi oleh rasa takut malu karena bayi tersebut hasil hubungan diluar nikah.

“Tersangka pembuangan bayi merupakan ibu kandungnya sendiri,” terang Kapolres Sumenep, Senin (24/06/2024).

Dikataka oleh Kapolres, Kronologi pembuangan bayi itu berawal pada tahun 2023 saat pelaku J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya.

Saat bekerja disana, pelaku J berkenalan dengan seorang laki-laki yang tidak di kenal berprofesi sebagai ojek online.

Pada saat pelaku J berbelanja kebutuhan toko kemudian pelaku J ketemuan dengan tukang ojek online tersebut.

Setelah berkenalan, tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J untuk melakukan hubungan badan.

“Saat itu pelaku J menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB,” terangnya.

Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali.

Kemudian bulan November 2023 pelaku J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko.

Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun.

“Sekira pukul 10.00 wib pelaku J membuang bayi perempuannya tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 305 dan Pasal 308 KUH dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.(*/Nri)