Kasat lantas himbau Masyarakat Pengendara, pengguna jalan Raya mematuhi Aturan tertib berlalulintas

Berita, Info, TNI/Polri223 Views

Harianmerdekapost.com, Pontianak,Kalbar-Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Pontianak melaksanakan Rajia kendaraan truck kontainer Pada hari Selasa malam 22/10/2024.

Kegiatan Rajia ini dilaksanakan dijalan Rahadi Oesman,tepat berada didepan Polsek pelabunan Dwikora Pontianak,dalam kegiatan Rajia itu,pihak kasatlantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratama,S.ik didampingi Oleh kepala dinas perhubungan kota pontianak,H.Trisna N, ibrahim memeriksa kendaraan truck Kontainer yang berlalu lalang melewati jalan Rahadi oesman, terlihat beberapa kendaraan yang dihentikan untuk diperiksa kelengkapan Surat-Surat Kendaraan Truck kontainer tersebut.

Pihak polisi lalulintas melakukan tilang ditempat bagi pengemudi kendaraan yang masa berlakunya sudah habis,dan tidak membawa kelengkapan Surat-Surat kendaraan.

Kasat lantas Polresta Pontianak,Saat diwawancarai,meng himbau kepada seluruh masyarakat kota Pontianak khususnya pengguna jalan,pengendara harus mematuhi tata tertib Aturan berlalulintas.

Kasat lantas mengatakan,karena biasanya kebanyakan kecelakaan itu dimulai atau didahului dengan adanya pelanggaran,dengan mematuhi tertib berlalulintas berarti kita berusaha menjauhi pelanggaran ujar kasat lantas.

Masih menurut keterangan kasat lantas,Untuk truck kontainer Angkutan Barang itu sudah diatur berdasarkan peraturan walikota Pontianak (perwa),Nomor:12 Tahun 2010 terkait jam Operasional,lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk dilewati ini sudah diatur tinggal disesuaikan saja tegas kasat lantas.

Penulis :Edi A