Harianmerdekapost.com,Pontianak,Kalbar – Kelurahan Bansir Darat telah meluncurkan layanan inovatif berupa pengaduan pertanahan digital, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah. Inisiatif ini merupakan bagian dari program Kampong Penyelesaian Masalah Pertanahan Secara Mandiri (Kampong Permadani), sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 112/SK-61.12.MP.01.04/VIII/2021 Tahun 2021.
Inisiator layanan, Muhammad Fadhil, menjelaskan bahwa sebelumnya masyarakat harus datang langsung ke kantor kelurahan untuk melaporkan masalah pertanahan, yang sering kali memakan waktu dan tenaga. “Proses ini tentu memakan waktu dan tenaga serta menjadi kendala bagi mereka yang memiliki mobilitas terbatas,” ujar Fadhil.
Dengan layanan baru ini, masyarakat dapat mengisi formulir pengaduan melalui Google Form, memungkinkan mereka melaporkan permasalahan dari mana saja dan kapan saja. Pengaduan yang diterima akan langsung diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Kampong Permadani, dan memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Martiani, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Pontianak, menyatakan bahwa sosialisasi layanan ini telah dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 untuk memastikan masyarakat memahami dan dapat memanfaatkan sistem baru ini secara optimal. “Dengan sosialisasi ini, diharapkan penanganan kasus pertanahan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus mendukung upaya digitalisasi layanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Dengan terobosan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Bansir Darat dapat merasakan manfaat nyata dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, memberikan kepastian dan kecepatan dalam penanganan masalah. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh warga,” tutup Fadhil.*[kzn,Andi,s,candi*]]