Gebyar Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1094

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Waktu terus bergulir dan tidak terasa Kabupaten Pasuruan pada hari senen tanggal (18-09-2023) telah genap berusia 1094 tahun.

Pada peringatan hari jadi kabupaten Pasuruan yang ke 1094 disentralkan di desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan dengan ragam giat dan hiburan.

Untuk giat peringatan hari sabtu dan minggu (16-17 September 2023) ada acara festival Suci Olahraga bela diri dan seni tari, sedang hari senen (18-09-2023) diawali dengan Upacara yang menyajikan pakaian adat Nusantara yang kemudian dilanjut dengan hiburan OM ADELA.

Dan para peserta upacara dari semua elemen masyarakat berbagai unsur yang ada di wilayah kecamatan Gempol dan perwakilan dari pemda kabupaten Pasuruan antara lain Forkompincam Gempol,15 kepala desa beserta perangkat desanya yang ada di wilayah kecamatan Gempol dan staf kecamatan Gempol serta dari kalangan pengusaha.

Berdasarkan hasil pantauan dan monitor tim media harian merdeka post pada deretan kursi undangan terlihat dari kalangan pengusaha yang hadir adalah Owner PT RMS yang akrab disapa Aba H Rochmawan yakni sosok pengusaha sukses asli kelahiran dusun Bulu desa Bulusari kecamatan Gempol yang sangat rendah hati dan berjiwa sosial sangat tinggi kepada masyarakat desa Bulusari dan sekitar juga luar kecamatan Dan
menurut informasi dari panitia untuk malam harinya akan dilanjut dengan hiburan pagelaran kesenian tradisional Wayang kulit.

Hari jadi kabupaten Pasuruan selalu diperingati setiap tahun di desa Bulusari atas dasar adanya Prasasti Cungkrang yang menandakan cikal bakal berdirinya kabupaten Pasuruan tapi ada satu hal yang mengganjal dengan adanya pihak yang mengklaim bahwa prasasti Cungkrang adalah miliknya hingga beberapa tahun terakhir ini tiap pelaksanaan peringatan hari jadi kabupaten Pasuruan sangat berasa kurang sakral dan hikmat. Untuk itu
dalam momen peringatan hari jadi kabupaten Pasuruan yang ke 1094 bila berkenan penulis urun rembuk bahwa prasasti Cungkrang adalah kewenangan pemerintah kabupaten Pasuruan oleh karena itu wajib turun tangan secepatnya untuk menuntaskan sengketa pengakuan kepemilikan yang telah terjadi dengan dasar demi kemaslahatan bersama.
( Budhi H).