Kaimana.,Harianmerdekapost.com-Pada tahun 2023, Provinsi Papua Barat menerima alokasi dana otonomi khusus (Otsus) sebesar Rp2,301 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini.
Kegiatan evaluasi dan rekonsiliasi terkait penyaluran dan pengelolaan dana Otsus dilakukan melalui focus group discussion (FGD) yang diadakan di Kabupaten Kaimana. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari seluruh kabupaten/kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Bapenda Papua Barat, M. Bachri Yasin, menekankan pentingnya pemahaman tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pengelolaan dana Otsus. PMK ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana, meskipun pengelolaannya masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari sisi regulasi maupun teknis.
Plt. Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, menekankan bahwa pengelolaan dana ini harus mengacu pada pencapaian kinerja dan dampaknya bagi masyarakat, tidak hanya fokus pada penyaluran dana.
Rincian alokasi dana Otsus untuk masing-masing daerah adalah sebagai berikut:
Pemprov Papua Barat: Rp1,011 triliun
Kabupaten Fakfak: Rp170,183 miliar
Kabupaten Kaimana: Rp170,984 miliar
Kabupaten Manokwari: Rp242,994 miliar
Kabupaten Manokwari Selatan: Rp139,039 miliar
Kabupaten Pegunungan Arfak: Rp238,012 miliar
Kabupaten Teluk Bintuni: Rp150,012 miliar
Kabupaten Teluk Wondama: Rp178,010 miliar
Dengan demikian, pengelolaan dana Otsus diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Papua.(ARK).
Editor : Amatus.Rahakbauw.K