Akhirnya Akhmad Khasani mantan kepala BPKPD kabupaten Pasuruan divonis 1Tahun 6 Bulan Dan Denda Serta Uang Pengganti

Berita, Daerah, Hukum561 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Sidang kasus pemotongan insentif di kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Tipikor, Selasa (10/9/224).

Dalam sidang lanjutan ini, AK divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memutus AK terbukti meyakinkan bersalah. AK divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau bisa digantikan kurungan selama 2 bulan jika tidak membayar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Khasani (AK) 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.

Hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim berpendapat terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang diberikan karena kekuasaan dan jabatannya. Yang memberatkan, terdakwa ini gagal mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dipidana.

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan. Menurutnya, untuk mengambil langkah selanjutnya menunggu arahan pimpinan.
“Kami putuskan pikir – pikir dulu karena kami akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan dulu. Selanjutnya, apakah akan banding, akan kami sampaikan dalam kesempatan selanjutnya,” terangnya.

Wiwik Tri Haryati, advokat yang mendampingi terdakwa mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Sebenarnya kalau keinginannya sih, inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” tuturnya…izz