Terkait Pembiayaan Program PTSL Kepala Desa Bates Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan Menyampaikan Klarifikasi

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Abdul Holil, Kepala Desa Bates, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, menyampaikan klarifikasi terkait dengan pembiayaan dalam program Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menegaskan bahwa seluruh proses program PTSL telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta peraturan yang ada,

Kami telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait program ini. Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan PTSL,” jelasnya, Kamis (12/09/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembiayaan pengurusan PTSL dilakukan dengan transparan dan tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara sembarangan, Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah,” tambahnya.

Abd Holil, juga menegaskan komitment Pemerintah Desa Bates dalam menjalankan program PTSL secara profesional serta  akuntabel, dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Abd Holil berharap masyarakat Desa Bates dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Desa, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan dan pelaksanaan program PTSL.

Menanggapi klarifikasi tersebut, H. Bustomi, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Blega, H. Bustomi menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Bates. Menurutnya, program ini merupakan langkah positif dalam mempercepat legalitas tanah masyarakat.

Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Bates dalam menjalankan program PTSL ini. Semua prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya,” ujar H. Bustomi.

Berharap masyarakat dapat mendukung penuh program ini dan memahami bahwa prosesnya membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilalui.

“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kami berharap warga dapat bersabar dan mengikuti prosesnya dengan baik,” tambahnya.

(TIM/PD)