TAHANAN KASUS KORUPSI KPK HADAPI ISOLASI LEBIH LAMA TAMPA SETORAN UANG

Berita, Hukum385 Views

Harianmerdekapost.com,Pontianak,Kalbar – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya ancaman bagi para tahanan kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Para tahanan tersebut terancam menjalani isolasi lebih lama hingga tambahan jam piket jika tidak menyetor uang ke petugas Rutan KPK.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8), terungkap bahwa terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho, dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim, semuanya adalah petugas Rutan KPK yang terlibat dalam pemerasan ini.

“Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak,” ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar.

Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa Deden dan Hengki adalah otak di balik tindakan pemerasan ini. Mereka menunjuk “Lurah”, seorang petugas Rutan sekaligus koordinator, untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan melalui tahanan yang ditunjuk dan disebut sebagai “Korting”.

“Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan, dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan,” jelas jaksa.

Meskipun Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, ia tetap meminta uang bulanan sebesar Rp10 juta, setara dengan jatah bulanan Plt Karutan. Dari dakwaan, terungkap bahwa terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sebesar Rp6.387.150.000,00.

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, para tahanan Rutan KPK seperti Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi dipaksa untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00,” ungkap jaksa.[*kzn,Andi.s,Tim Hmp*]