Sudah ditetapkan tersangka korupsi proyek jaringan serat optic kantor Gubernur Kalbar Rp 6 milyar,2 Orang tersangka S dan A hingga kini tidak ditahan Kejari Pontianak ?

Harianmerdekapost.com Pontianak,Kalbar- Kejaksaan Negeri Pontianak sudah menetapkan 2 Orang tersangka Korupsi proyek jaringan serat Optic Kantor Gubernur Kalbar Sebesar Rp 6 Milyar,kedua Orang tersangka tersebut inisial S dan A, dimulainya penyelidikan kasus ini sejak bulan Januari tahun 2024,lalu naik ketahap penyidikan,penetapan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 Orang Saksi.

Dewan Pimpinan wilayah LSM Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalbar
Syarif Husin alqadri selaku pengawas mempertanyakan kepada kejaksaan negeri pontianak,mengapa kedua orang tersangka S dan A ini tidak ditahan? pada halnya kejaksaan Negeri Pontianak sudah menetapkan tersangka megapa tak ditahan ? ujarnya.

Syarif Husin Alqadrie menegaskan kalau unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi dengan dua (2) alat bukti yang cukup,maka kasus itu harus dilanjutkan proses hukumnya sampai kepengadilan,katanya kepada awak media 30/10/2024.

Syarif Husin Alqadri mendesak kejaksaan Negeri pontianak
Untuk melakukan penahanan kepada kedua orang tersangka S dan A.

Ia mengatakan untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip’ equality Before the law’ Atau kesamaan warga Negara didepan hukum tegasnya.

Penulis : Edi A
Editor : syahrani