Seorang Warga Mencari Keadilan Saat Tanah Waris Nenek Moyang Dikuasai Pihak Lain

Berita, Daerah152 Views

Harianmerdekapost.com, Banyuwangi, Jatim – Tamren 59 tahun warga desa Grogol kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur , datangi pemerintahan Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro guna pertanyakan kejelasan hak waris ataupun kerawangan desa , peninggalan nenek moyang yang sementara ini di kuasai pihak lain.

Denga banyaknya tekanan pertanyaan dari pihak keluarga atas kepemilikan tanah waris , Salah satu warga Grogol di sebut atas memberanikan diri mintak kejelasan ke pihak PEMDES Kelir terkait hak waris tanah, walau beberapa kali mengalami kegagalan.

Punya harapan pada hari ini ada hasil Tamren beserta rombongan, saat tiba di kantor desa, di temui langsung kepala desa Moh .. Indra fajar aulia S. Tr. P, beserta Imam Subekti selaku Sekretaris Desa kelir.

Setelah. Mengutarakan apa maksud kedatangan rombongan dengan panjang lebar, nyatanya tetap nihil tanpa ada hasil.

Dalam rembuk kecil Sekdes mejelaskan bisa membantu asalkan ada penguat petok atau pipel pajak untuk memudahkan kroscek tanah tersebut. Kesal geram yang saya dapatkan setelah pihak pemdes Kelir menolak membantu pihak keluarga kami. dalam mencari keadilan, ” Padahal Saya sangat yakin tanah tersebut tinggalan. nenek moyang kami,, jelasnya

Moh. Indra fajar kepala desa kelir mejelaskan pada awak media setelah selesainya rembuk. Kami pihak desa melangkah sesuai prosedur, tadi sudah di sampaikan. Sekdes kita. Bisa melangkah asalkan ada petok maupun pipel pajak. (team)