Harianmerdekapost.com Lumajang .Jatim – Hari Jadi Lumajang ( Harjalu ) dengan semarak dan kemeriahannya sangat di tunggu tunggu masyarakat Lumajang namun kali ini terlihat sepi karena rangkaian besar acara Harjalu telah terlaksana pada bulan Mei sampai September 2023 menggunakan APBD seperti halnya konser SLANK , Tari Topeng kali wungu di pantai watu pecak dan Loemajang Jadoel Di Jatiroto serta masih banyak lainnya yang di biayai Dari APBD tahun anggaran 2023. Selanjutnya Rangkaian Harjalu Terjadwal lagi pada bulan November sampai Desember 2023 saat kepemimpinan PJ Bupati Lumajang Indah Wahyuni. Munculnya dua rangkaian Harjalu hanya ada di tahun 2023, karena adanya pergantian pemimpin dari Bupati sebelumya Thoriqul Haq kepada PJ Bupati Indah Wahyuni di bulan September 2023, namun sebagian rangkaian acara Harjalu kali ini cenderung dilaksanakan oleh EO dan Komunitas dalam artian tidak semua rangkaian Harjalu di biayai APBD.
Seperti halnya Jalan Sehat Tradisional (Jalasetra ) yang di laksanakan pada Hari Minggu, 10 Desember 2023, di selenggarakan oleh salah satu komunitas yang mengatas namakan KORMI ( komite Olahraga Masyarakat Indonesia ) yang di Dukung oleh dinas terkait Dispora kabupaten Lumajang.
Masyarakat Lumajang dan luar kota turut serta memeriahkan Jalasetra untuk merayakan Harjalu, berbeda dengan tahun tahun sebelumnya seperti Jalan Sehat Candipuro Lumajang ( Candil) di biayai oleh APBD namun untuk Kali ini masyarakat untuk mendapatkan hadiah, peserta harus keluarkan uang sebesar Rp 25.000 per kupon. Total penjualan kupon panitia berhasil menjual sebanyak 3.000, ( tiga ribu) lembar dan Panitia menetapkan hadiah untuk peserta dengan total 30 juta.
Dari sekian banyaknya penjualan kupon dan hadiah yang di berikan kepada peserta , panitia penyelenggara diduga tidak ada pembayaran pajak hadiah kepada negara.
Galih, salah satu perwakilan panitia penyelenggara dari KORMI saat di konfirmasi harian merdeka post.com mengatakan bahwa acara yang di laksanakan pada hari Minggu, (10/12/2023) tidak di anggarkan dari Dinas ataupun APBD dan murni dari komunitas , untuk menjalankan operasional tersebut panitia mengambil dari penjualan kupon yang telah di siapkan, Untuk hadiah yang di berikan kepada peserta pihak panitia tidak ada setoran pajak kepada daerah karena menurutnya event lokal dalam kalangan terbatas tidak menjual produk, tidak di kenakan pajak. hal tersebut pihaknya telah koordinasi dengan provinsi.
“Setahu kami pajak undian tidak ada pajak , kalau untuk penyelenggaraan seperti itu karena ini event lokal. kalau peraturan yang kami dapat seperti itu , kami sudah koordinasi dengan provinsi kalau dalam kalangan terbatas tidak menjual produk atau promosi tidak di kenakan pajak, karena ini olahraga tradisional secara aturan tidak ada pajak “, tegasnya, Senin,( 11/12/2023).
Lebih lanjut, Galih, saat di konfirmasi terkait pelaksanaanya antara Memeriahkan dan mencari profit mengatakan “, kita hanya memeriahkan, jadi pengeluaran terkait itu bukan hanya di hadiah saja kita ada pengeluaran lain lain jadi kalau di total sebetulnya habis”, tambahnya.
Sementara itu Arsyad Subekti, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat AMPEL menyoroti keras terkait pelaksanaan Harjalu Jalan Sehat tradisional ( Jalasetra) di lakukan oleh komunitas namun menggunakan logo Dinas terkait, tidak seperti tahun tahun sebelumnya di biayai oleh APBD.
“, Sangat di sayangkan Perayaan Hari jadi Lumajang di buat berbayar seharusnya Semua rangkaian acara di biayai oleh APBD. Masyarakat sudah terbiasa dengan konsep Candil yang selama ini di selenggarakan dengan cara gratis dan berhadiah juga. Kalau seperti ini seakan akan dinas terkait seperti mencari keuntungan”, ungkapnya
Lanjut Arsyad”, ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah Lumajang untuk di buat koreksi ke depannya. Sebelumnya Penyelenggaraan rangkaian Harjalu di biayai oleh APBD di awal tahun sampai menghabiskan milyaran rupiah namun berhenti sampai bulan September 2023. Terkait tidak ada pajak hadiah dalam penyelenggaraan event ini APH harus panggil panitia acara, karena semua sudah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan”, tambahnya ( AN).