Sebanyak 300 Kepala Desa di Sumenep Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Berita, Daerah697 Views

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Sebanyak 300 Kepala Desa yang tersebar diberbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep terima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan periode 2019-2025 dan 2021-2027, Kamis (27/06/2024) bertempat di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

Dalam sabutanya Bapati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan.

“Semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing,” terang Bupati.

Dikatakan oleh Bupati, Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan menyukseskan program untuk membangun desa.

Menurutnya, percepatan program desa harus juga dimaksimalkan, agar masyarakat bisa merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya.

“Kami mengharapkan kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa,” terangnya.

Maka dari itu, bupati mengajak kepada kepala desa untuk semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun dan memajukan desa dengan menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa.

“Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa supaya menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*/Nri)