Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,-Kasus penganiayaan yang terjadi pada April 2023 yang lalu, berawal dari perselisihan yang di sebabkan oleh adanya patok Besi pembatas jalan, sehingga perselisihan tersebut diduga berlanjut pada tindakan penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka SD kepada korban yang berinisial MLM, dan berlanjut pada pelaporan korban SD ke aparat penegak hukum yang bertujuan agar kasus yang menimpanya di proses secara hukum.
Dalam lanjutan kasus penganiayaan tersebut, Rabu, 30/08/2023, sidang lanjutan yang ke 8 ditunda, dari kedua belah pihak keluarga kasus penganiayaan tersebut, melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Bangkalan yang di wakili kuasa hukum masing masing.
Adanya mediasi tersebut atas keiginan dari pihak pelaku yang bertujuan agar dalam penyelesaian kasus tersebut berjalan baik dan kondusif sesuai dengan prosedur serta undang undang yang berlaku.
Kesepakatan dari kedua belah pihak dalam mediasi tersebut menghasil beberapa point’ yang di minta/ajukan dari pihak terdakwa SD, dari ke 4 point tersebut salah satu isinya adalah terdakwa SD mengakui kesalahan atas perbuatan tindak penganiayaan terhadap korban MLM dan sekaligus meminta maaf kepada korban MLM beserta keluarganya.
Kuasa Hukum Korban MLM, Rofii Ibnu Marzuki SH., Menyampaikan, ” saya mewakili pihak dari keluaga korban mengucapkankan terimakasih dan sekaligus mengapresiasi niat baik dari pihak terdakwa SD dalam hal ini di wakili oleh kuasa Hukumnya Yacob. SH., agar dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut berjalan kondusif, serta kami kagum atas jiwa besar dari tersangka SD beserta keluarga yang mau meminta maaf dan mengakui kesalahan dari tindak penganiayaan yang telah di perbuat. Tegas, Rofii.
Sidang lanjutan ke 8 yang di tunda akan di lanjutkan esok harinya Kamis, 31/08/2023, yang mana isi dari agenda sidang tersebut ialah tuntutan.
(PD)