Fakfak.,Harianmerdekapost.com-Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dengan menangkap dua tersangka yang merampas tas seorang korban yang sedang berkendara. Aksi ini menyebabkan kerugian materiil jutaan rupiah serta trauma psikis bagi korban.
Tersangka yang ditangkap adalah Z.T (26 tahun) dan Y.A.T (26 tahun). Korban berinisial D.K.T.
Kejadian terjadi pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIT. Penangkapan tersangka dilakukan satu minggu setelah kejadian, dan pengumuman dilakukan pada Senin, 4 November 2024.
Kejadian terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak, Papua Barat.Tersangka diduga melakukan tindak curas untuk memperoleh barang berharga milik korban.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, Satreskrim Polres Fakfak menangkap tersangka dalam waktu satu minggu. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam konferensi pers, Waka Polres Kompol Indro Rizkiadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang membahayakan.(ARK).
Editor : Amatus.Rahakbauw.K