Pembongkaran bangunan liar non permanen Tanah Aset untuk pelebaran Makam Warga RW 10 Kec. Kenjeran

Harianmerdekapost.com, Surabaya, Jatim – Ketua RW 10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran dan LKMK Surabaya beserta staf RT juga warga melakukan pemerataan tanah aset yang akan dipergunakan untuk pelebaran makam warga di wilayah Kalilom lor Indah Surabaya. Rabu (30/10/2024).

Sekitar pukul 09.00 Wib pihak Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran dan LKMK menertibkan bangunan liar non permanen terletak di area tanah aset Pemkot dengan maksud untuk pelebaran makam di wilayah Kalilom Lor Indah.

Agenda pelebaran makam tersebut sudah jauh- jauh hari disampaikan oleh pihak RW 10 Kalilom lor Indah, Abah Yoyok selaku ketua RW. 10.

Dalam pembongkaran bangunan liar non permanen terlihat Lurah Takal yang didampingi stafnya dan satpol PP Kecamatan Kenjeran, mengatakan : ” bahwa pembongkaran ini dilakukan untuk pelebaran makam yang ada di wilayah Kalilom lor Indah, dikarenakan tempat pemakamannya sudah penuh ” terang Anggoro Lurah Takal

Pada saat pembongkaran dilakukan berjalan lancar aman, tertib dan kondusif.

Hadir dilokasi pembongkaran tanah aset, Lurah Tanah Kali Kedinding, Camat Kenjeran. Unit Satpol PP Kecamatan, Bangtib, anggota Binmaspol, Babinsa, satgas PU Kota, LKMK, Ketua RW 10 dan beserta staf RT. Juga dibantu dari warga setempat Kalilom lor Indah Surabaya.

(luis/ Nur)