Hatianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa. Manok’an Kecamatan. Kokop, Kabupaten. Bangkalan, memasuki tahap ke 10, sidang yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Senin, 04/09/2023, tepat pukul 11.00 wib, sidang lanjutan terkait pembaca putusan Hakim pada terdakwa.
Sidang lanjutan yang di gelar Pengadilan Negeri Bangkalan kali ini, di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri Bangkalan, Erlina widikartika SH.MH yang di dampingi oleh Hakim anggota l, Putu Wahyudi,SH., dan Hakim Anggota II , Wahyu Eko.S. SH.MHum.
MLM (43) merupakan korban Dalam kasus tindak penganiayaan tersebu dengan terdakwa SD (43), yang sama sama berasal dari warga Desa. Manok’an. Terdakwa SD (43) di tuntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di bacakan JPU dalam sidang lanjutan tersebut.
Kuasa Hukum korban MLM (43), Rofi’i Ibnu Marzuki SH., Menyampaikan tanggapannya terkait putusan Hakim pada terdakwa SD, “putusan hukuman penjara 6 bulan yang di berikan oleh hakim menurut kami dari pihak korban MLM sudah pantas dan adil karena pihak terdakwa SD (43) telah menyampaikan penyesalannya dan mengaku salah atas tindak penganiayaan yang di lakukan kepada korban MLM (43).
Melanjutkan, ” pihak terdakwa SD juga telah meminta maaf kepada korban MLM beserta keluarga, sehingga terkait keputusan Hakim menjatuhkan hukuman tuntutan 6 bulan penjara kepada terdakwa SD yang telah sekali lagi menurut kami cukup adil, karena tuntutan dari JPU 7 bulan kurunganpenjara. Tegas, Rofii.
Dalam sidang putusan Hakim tersebut, Hakim memberikan sela waktu kepada pihak JPU dan pihak terdakwa, untuk mempertimbangkan putusan 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa SD, jeda waktu yang di berikan oleh Hakim adalah satu Minggu, dan sidang akan di lanjutkan kembali setelah jeda waktu satu Minggu tersebut.
(PD)