Pandangan Islam tentang Judi Online dan Konsekuensinya: Hukuman dan Perspektif Keagamaan

Arikel, Sosial393 Views

Harianmerdekapost.com,pontianak,KalbarIndustri judi online terus menarik perhatian publik dengan pertumbuhannya yang cepat di era digital ini. Namun, pandangan Islam terhadap praktik perjudian, termasuk yang dilakukan secara online, memberikan pandangan yang berbeda terkait dengan kehalalan dan konsekuensinya di dunia dan akhirat.

 

Pendapat Ulama Menurut ajaran Islam, perjudian dianggap sebagai perbuatan yang dilarang keras. Allah SWT telah menegaskan dalam Q.S. Al-Maidah (5:90), bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah juga memerintahkan orang-orang yang beriman menjauhi judi agar mereka beruntung.

 

Ulama-ulama sepakat bahwa judi, baik itu dilakukan secara konvensional maupun online, merupakan tindakan yang merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Judi dipandang sebagai perbuatan yang tidak adil, menciptakan ketidakpastian, dan sering kali memicu kecanduan serta masalah sosial lainnya.

Pendekatan Al-Qur’an dan Hadist Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW secara tegas melarang perjudian sebagai salah satu bentuk maksiat.

 

Surah Al-Maidah ayat 90-91 menyatakan:”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

” (QS. Al-Maidah: 90) Konsekuensi Hukum di Dunia Di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim, judi online dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi pidana.

 

Pemerintah dan lembaga hukum berusaha untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian, termasuk upaya-upaya untuk membatasi akses terhadap situs-situs judi online.

 

Azab di Akhirat Dalam pandangan Islam, pelaku perjudian akan menghadapi konsekuensi serius di akhirat. Perbuatan ini dianggap sebagai maksiat besar yang bisa mengakibatkan azab yang berat di dalam neraka.

 

Hadist Rasulullah SAW menyebutkan bahwa pelaku judi akan mendapatkan hukuman yang keras dan terancam dengan kutukan Allah SWT.

Pandangan Islam tentang judi online menekankan pada perlunya menjauhi praktik tersebut karena dampak negatifnya secara spiritual, sosial, dan ekonomi. Ketaatan terhadap ajaran agama dapat membantu masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih bermoral dan bermanfaat bagi semua pihak.[*Candi*]