harianmerdekapost.com, Pontianak,kalbar-Lembaga Nirlaba sudah semakin menjamur di seluruh Indonesia umumnya dan Kalimantan barat khususnya,Penyalah gunaan dan pencatutan nama lembaga penegak hukumpun semakin ganas,oleh para Oknum-Oknum lembaga Nirlaba,maupun Ormas.
Bu kamad nama samaran,mantan kepala sekolah MIN 1 Pontianak mengeluhkan,adanya Anggota LSM laki,menghubunginya, melalui telpon seluler,yang menyebut namanya Niko ini,awalnya menanyakan tentang perihal pungli disekolah kepada saya ujar Bu kamad, Niko melalui telepon selulernya menyebut,mangaku dirinya sebagai penengah supaya kasusnya ini tidak di laporkan kekejaksaan tinggi.
Didalam pembicaraannya melalui telepon seluler,Niko menyebutkan bahwa pihak 4 Orang tim Anggota LSM laki ini sudah membuat surat untuk melaporkan kasus dugaan pungli kejaksaan tinggi Kalimantan barat.
Dalam rekaman tersebut terdapat adanya pembicaraan Niko dan mantan kepala sekolah min 1 Pontianak,bahwa pihak Niko menyebutkan meminta uang Sebesar Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta Rupiah),untuk 4 Orang Tim LSM laki pinta Niko kepada saya ungkap Bu kamad terkait dugaan kasus pungli ini agar tidak dilaporkan kekejaksaan cetusnya.
Bu kamad,menyatakan bahwa,apa yang dituduhkan kepadanya tentang pungli disekolah beberapa tahun yang lalu itu salah besar,tidak benar tegas Bu Kamad.
Dia menyebutkan bahwa tentang pembelian tanah dan membangun gedung sekolah itu berdasarkan keputusan komite sekolah dan pihak komitelah yang membuat kebijakan untuk memungut biaya kepada siswa,saya tidak ikut melakukan hal yang disebutkan dalam kegiatan pungli itu,dan semua kegiatan diurus dan di handle pihak komite,bukti sertifikat yang dibeli itu ada dari komite sekolah katanya.
Pihak anggota LSM laki, Napitupulu saat dihubungi awak media melalui WA What Shap menyebut dirinya berkilah bahwa bukan dirinya yang meminta uang kepada pihak Bu kamad,siapa yang minta uang katanya, saya tidak ada meminta kilahnya menghindari pertanyaan wartawan.
Dari gelagat dan tindak tanduk perbuatan dugaan pemerasan ini kepada pihak mantan kepala sekolah MIN 1 pontianak,adanya unsur yang sangat kuat untuk memeras pihak korban,dengan berbagai dalih dan alasan untuk mengintai dan mencari- cari kesalahan pihak korban agar dapat dikelabui dengan berbagai cara dan trick oleh anggota LSM laki sebagai pelaku kejahatan pemerasan.
Napitupulu saat dihubungi,bahkan mengancam,akan membawa kasus ini kepengadilan,tunggu saja dipengadilan bro sebut napitupulu.
Terkait maraknya kasus pemerasan oleh oknum LSM dan ormas anti korupsi,ini sudah sangat meresahkan masyarakat,pihak penegak hukum diminta bersiaga dan mengambil langkah hukum, menindak para pelaku yang membawa-bawa dan merusak nama dan Marwah pemberantasan korupsi,agar segera di tindak dan diproses hukum.
Editor : Sy Husin
Penulis : Edi A