Musdes RKPDes Legok Tahun 2025 Dan Sebuah Pencerahan

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Setiap pemerintah desa untuk dapat melaksanakan ragam program pembangunan dan pemberdayaan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan regulasi harus menyelenggarakan RKPDes dengan prosedur tahapan yang wajib dilakukannya.

Berkait dengan perihal tersebut diatas pada hari Jum’at tanggal (27-09-2024) Pemdes Legok kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan melaksanakan RKPDes tahun 2025 .

Giat diselenggarakan di pendopo kantor desa Legok dan dimulai jam 19.30 wib-selesai.

Para pihak yang hadir mengikuti acara tersebut antara lain Forkompincam Gempol untuk Polsek Gempol diwakili oleh Babinkamtibmasnya sedang dari Koramil diwakili oleh Babinkamtibmasnya, Kasi PMD kecamatan Gempol beserta stafnya, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, Kepala desa beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya, TP PKK beserta kadernya, Perwakilan dari Kesehatan dan Pendidikan, Perwakilan RT dan RW, Perwakilan Poktan dan Karang Taruna, Tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Legok Bapak Nursalam SE pada intinya bahwa Musdes RKPDes tahun 2025 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tiap pemerintah desa dan untuk desa Legok dalam melaksanakan RKPDes pada malam hari ini sudah sesuai prosedur tahapan yang telah digariskan oleh regulasi yang ada . Tuturnya!!.

Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari Camat Gempol dan untuk pemaparan masing-masing alokasi dana desa yang akan didayagunakan dalam merealisasikan pelaksanaan pelbagai program pembangunan dan pemberdayaan pada tahun 2025 yang telah ditetapkan disampaikan oleh Sekdes Legok yang akrab disapa Bang Iril AS Shiddiqih.

Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari ketua BPD Legok yang intinya menyetujui penetapan rencana kerja pemerintah desa Legok tahun 2025 lalu dilaksanakan penanda tanganan berita acara nota persetujuan oleh ketua BPD beserta anggotanya dan kepala desa Legok.

Berdasarkan hasil monitor dan pantauan tim media harian merdeka post dalam giat Musdes RKPDes tahun 2025 yang ada di wilayah kecamatan Gempol khususnya yang berkait dengan dengan reward dari Kemenkeu yang berupa tambahan anggaran alokasi kinerja untuk tahun 2022 ada 11 desa di wilayah kecamatan Gempol dan tahun 2023 menurun menjadi 10 desa kemudian pada tahun 2024 berkurang lagi menjadi 8 desa.

Berkait dengan perihal tersebut diatas menurut hemat awak media kalau diperkenankan ada beberapa indikator yang perlu dipahami bersama oleh setiap penyelenggara pemerintah desa bahwa untuk dapat meraih reward tambahan anggaran yang berupa alokasi kinerja bukan dilandaskan karena diperjuangkan pihak lain tapi poin pentingnya adalah harus memahami secara utuh tentang PMK no 146 pasal 6 dan demi kemaslahatan semua pemdes yang ada di wilayah kecamatan Gempol penulis telah beberapa kali melakukan koordinasi baik kepada PMD kecamatan Gempol maupun kordinator pendamping desa kecamatan Gempol supaya tidak bosan-bosan untuk memberikan sosialisasi tentang hal tersebut.

Dalam pelaksanaan Musdes RKPDes tahun 2025 pada hari Jum’at tanggal (27-09-2025) di desa Legok , awak media yang tertarik dengan sambutan yang telah disampaikan oleh Kordinator pendamping desa kecamatan bapak Eko Subekti dimana beliau menyampaikan beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh setiap penyelenggara pemerintah desa bila berharap untuk dapat meraih tambahan anggaran reward dari Kemenkeu yang berupa alokasi kinerja diantaranya bahwa prioritas pendayagunaan dana desa itu untuk pembangunan dan pemberdayaan sedang program prioritas dari kemendes ada 3 masih tetap untuk menangani kemiskinan ekstrim, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Tuturnya!!

Yang kedua lanjutnya

Dalam penggunaan dana desa yang harus didahulukan adalah program super prioritas Nasional baru program prioritas desa kemudian yang perlu diperhatikan adalah prosentase antara program pembangunan dan pemberdayaan jangan sampai njomplang artinya kalau prosentase program pemberdayaan terlalu sedikit sangat berpengaruh pada penilaian, disamping untuk sisi daya serap anggaran, ketepatan pelaksanaan musdes dan pelaporan termasuk pemenuhan persyaratan pada IDN yang harus dipenuhi. Jelasnya!!.

Yang terakhir seperti desa Legok yang sebelumnya pernah mendapat alokasi kinerja coba dilihat kembali arsip ketika Legok berhasil meraih reward dari Kemenkeu yang berupa alokasi kinerja. Tambahnya !!.

( Budhi H).