Manokwari.,Harianmerdekapost.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang berupaya memperbaiki tata kelola pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Langkah ini diambil untuk memastikan program pembangunan dapat terlaksana tanpa menimbulkan konflik sosial, khususnya di kalangan masyarakat adat. Otto Parorongan, Asisten III Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda Papua Barat, menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 dalam proses pengadaan tanah.
Peraturan ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam pengadaan tanah dan mencegah potensi konflik. Sosialisasi kepada aparatur pemerintah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemahaman yang sama tentang regulasi tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan membentuk tim pengadaan tanah yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Inspektorat, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pengadaan tanah juga harus memperhatikan prinsip 10 K, yaitu: perdamaian, kesejahteraan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, keikutsertaan, kesejahteraan, keinginan, dan keselarasan. Dengan menerapkan prinsip prinsip ini, diharapkan proses ganti rugi dapat dilaksanakan dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat.(ARK).
Editor : Amatus Rahakbauw K