Harianmerdekapost.com.,Papua Barat – Memasuki masa kampanye dalam rangka Pemilu tahun 2024 disejumlah daerah tentunya mendapatkan pengawalan dan pengamanan yang ketat oleh Aparat Kepolisian.
Pada hal ini, Kepolisian Resor Fakfak pada minggu (14/1/2024) menerbitkan imbauan Kamtibmas khusus bagi pengguna kendaraan roda dua(R2) di kabupaten Fakfak.
Adapun isi Imbauan yang telah diviralkan melalui media sosial diantaranya:
– Memberikan larangan bagi pengguna kendaraan Roda Dua (R2)/ sepeda motor tentang penggunaan Kenalpot Racing/Brong yang telah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(LLAJ)
-Tidak hanya itu, Kepolisian Resor Fakfak juga menghimbau kepada penjual / Toko yang menjual Kenalpot Racing/Brong bahwa dilarang keras untuk memproduksi dan arau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dan ketentuan peraturan peraturan-undangan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
-Dalam segi penyitaan Kepolisian Mengacu kepada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6) Huruf C(6) yang berisi penyertaan kepada kendaraan bermotor dilakukan jika terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atas kendaraan bermotor tersebut.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, Mengatakan, ” Himbauan Ini merupakan tindakan Preventif guna mencegah dan mengedukasi anak-anak muda yang sering mengunakan kenalpot Brong/Racing”
“Kami banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya pengunaan kenalpot Balap / Brong yang menggangu ketenangan suasana pada malam hari” Ujar Kapolres Fakfak.
Selain itu Kapolres Fakfak memerintahkan jajaran Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Lalu Lintas guna melakukan Razia khusus terhadap pengguna Kenapol Racing / Brong baik siang maupun malam hari.
“Saya sudah Perintahkan Jajaran Kepolisian Resor Fakfak lebih meningkatkan kegiatan Razia kenalpot Racing/Brong serta menindak tegas jika dalam pemeriksaan tidak dilengkapi Dokumen Resmi seperti STNK, SIM serta Tidak memasang TNKB/Plat Nomor Kendaraan” Tutup Kapolres Fakfak.
(Humas Polres Fakfak/Amatus.Rahakbauw.K)